-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
DPR sahkan UU Tabungan Perumahan Rakyat

DPR sahkan UU Tabungan Perumahan Rakyat

DPR sahkan UU Tabungan Perumahan Rakyat
Agus Hermanto (ANTARA)

Jakarta (ANTARA News) - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI masa persidangan III tahun 2015-2016, di gedung DPR RI, Selasa.

Pengesahan RUU Tapera menjadi undang-undang itu, tulis siaran pers Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, ditandai dengan diketoknya palu dalam rapat itu oleh pemimpin Rapat Paripurna DPR RI Agus Hermanto.

Rapat Paripurna pengesahan RUU Tapera yang dihadiri oleh 318 anggota DPR RI berjalan lancar karena mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam sambutannya mewakili Presiden Joko Widodo dalam rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.

Ia mengatakan bahwa pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Pemerintah pun, kata Basuki, mengapresiasi DPR RI yang telah mengambil inisiatif dan menyelesaikan RUU Tapera hingga menjadi UU.

Hal itu mencerminkan keberpihakan yang kuat kepada masyarakat dalam upaya mengatasi akses pembiayaan perumahan agar MBR memiliki tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau.

Setelah diundangkannya UU Tapera, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera.

"Selanjutnya UU Tapera akan dijalankan oleh pemerintah," katanya.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Ketua DPR sahkan Tim Pengawas Intelijen DPR

Ketua DPR sahkan Tim Pengawas Intelijen DPR

Ketua DPR sahkan Tim Pengawas Intelijen DPR
Ketua DPR Ade Komarudin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akhirnya mengesahkan Tim Pengawas Intelijen DPR, yang terdiri dari 14 orang, melalui Rapat Paripurna ke-17 yang digelar Selasa.

Ke-14 orang ini antara lain, Mahfudz Siddiq (sebagai Ketua), Tantowi Yahya, Asril Tandjung, Hanafi Rais, TB Hasanudin, A Fernandez, Ahmad Muzani, Joko Pujianto, Budiyotastri, Syaiful Bahri Ansori, Ahmad Zainuddin, A. Dimyati Natakusumah, Supiadin Ari Saputra, dan M Arief Suditomo.Pengesahan yang dilakukan Ketua DPR RI, Ade Komaruddin itu disetujui seluruh anggota dewan yang hadir. 

Namun, beberapa dari mereka justru mengaku kaget. Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR salah satunya. Menurut dia, pengesahan seharusnya dilakukan tertutup. Sekalipun begitu, lanjut dia, pihaknya di Komisi III mendukung pengesahan timwas ini. 

"Dibuat kaget, semacam pelantikan. Saya agak bingung, ada apa di depan. Dalam bayangan saya, tim pengawas harus tertutup sebenarnya," ujar Nasir setelah pengesahan timwas berlangsung, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. 
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, mengaku maklum jika ada anggota mengkritisi pengesahan ini. 

Menurut dia, pembentukkan timwas, sesuai dengan UU Intelijen No. 17 tahun 2011, belum pernah disosialisasikan pada anggota DPR periode ini.

"Saya memahami pandangan yang mengkritisi proses. UU Intelijen No 17 tahun 2011 disahkan periode lalu. Catatan saya, belum ada proses sosialisasi pada anggota DPR baru tentang UU," kata dia. 

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengatakan, pembentukkan timwas merupakan sesuatu yang perlu dibanggakan.

"Menyikapi apa yang disampaikan rekan-rekan kami, terkait pengambilan sumpah tim pengawas intelijen. Pembentukan tim sesuai dengan UU No 17 tentang Intelijen, suatu hal yang harus kita banggakan bersama," kata Tantowi.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top