Try Sutrisno soal revisi UU KPK: Saya tak setuju KPK dilemahkan
Reporter : Muhammad Sholeh | Rabu, 24 Juni 2015 20:45
Try Sutrisno dan Sutiyoso. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko
Merdeka.com - Mantan Wakil Presiden RI, Try Sutrisno turut angkat bicara mengenai rencana revisi Undang-Undang KPK. Try Sutrisno menegaskan, dirinya tak setuju bila revisi Undang-Undang KPK nantinya bakal melemahkan pemberantasan korupsi.
"Siapa yang mau melemahkan? Saya tidak setuju kalau KPK dilemahkan. Pokoknya korupsi harus diberantas," kata Try Sutrisno usai buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Try menegaskan pemberantasan korupsi harus terus dilakukan. Sebab, sendi-sendi kehidupan bangsa tergerus lantaran praktik korupsi di Indonesia menjamur.
Seperti diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah diputuskan oleh DPR masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Keputusan itu diambil di dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa kemarin.
Revisi Undang-Undang KPK dianggap sejumlah kalangan bakal memperlemah KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi. Seperti halnya pengaturan kewenangan penyadapan KPK, pembentukan dewan pengawas untuk pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan penguatan pengaturan kolektif kolegial.

Merdeka.com - Mantan Wakil Presiden RI, Try Sutrisno turut angkat bicara mengenai rencana revisi Undang-Undang KPK. Try Sutrisno menegaskan, dirinya tak setuju bila revisi Undang-Undang KPK nantinya bakal melemahkan pemberantasan korupsi.
"Siapa yang mau melemahkan? Saya tidak setuju kalau KPK dilemahkan. Pokoknya korupsi harus diberantas," kata Try Sutrisno usai buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Try menegaskan pemberantasan korupsi harus terus dilakukan. Sebab, sendi-sendi kehidupan bangsa tergerus lantaran praktik korupsi di Indonesia menjamur.
Seperti diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah diputuskan oleh DPR masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Keputusan itu diambil di dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa kemarin.
Revisi Undang-Undang KPK dianggap sejumlah kalangan bakal memperlemah KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi. Seperti halnya pengaturan kewenangan penyadapan KPK, pembentukan dewan pengawas untuk pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan penguatan pengaturan kolektif kolegial.