-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Gubernur: UMK 2016 Jabar tertinggi di Indonesia

Gubernur: UMK 2016 Jabar tertinggi di Indonesia


Gubernur: UMK 2016 Jabar tertinggi di Indonesia
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menyatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 masih tertinggi di Indonesia yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp3.330.505.

"Kita sudah tandatangangi (UMK), alhamdulillah posisinya meski kenaikannya dibatasi PP 78/2015 sebesar 11,5 persen tetapi kita khususnya Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi masih tertinggi di Indonesia," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Sabtu.

Ia menuturkan selama ini penetapan UMP Jawa Barat sering dibandingkan dengan Provinsi DKI Jakarta yang tidak ada UMK.

"Tolong ini diungkap karena sering kali dibandingkan daerah dengan daerah lain yang katanya UMP Jawa Barat lebih rendah dibandingkan DKI. Di DKI Jabar tidak ada UMK, yang ada UMP. Ternyata setelah di UMK-kan, kita lebih tinggi dibandingkan DKI yang UMP saja," kata dia.

Menurut dia, upah terendah pada UMK Jawa Barat Tahun 2016 ialah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.324.620 sementara tertinggi Kabupaten Karawang Rp3.330.505.

Penetapan UMK Jawa Barat Tahun 2016 tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015.

Ia mengatakan kenaikan UMK di Provinsi Jabar sebesar 11,50 persen dan hanya ada satu yang mendapatkan penyesuaian yakni Kabupaten Ciamis.

"Besaran persentase untuk pencapaian upah minum sama dengan KHL yang diberikan sebesar 4,33 persen. Jadi total kenaikan upah minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2016 sebesar 15,83 persen," kata dia.

Berikut ialah besaran UMK 2016 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Banjar Rp 1.327.965

2. Kabupaten Cianjur Rp 1.837.520

3. Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220

4. Kota Cirebon Rp 1.608.945

5. Kota Sukabumi Rp 1.834.175

6. Kota Tasikmalaya Rp 1.641.280

7. Kabupaten Bekasi Rp 3.261.375

8. Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760

9. Kabupaten Garut Rp 1.421.625

10. Kabupaten Majalengka Rp 1.409.360

11. Kota Bandung Rp 2.626.940

12. Kabupaten Bogor Rp 2.960.325

13. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.632.360

14. Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319

15. Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620

16. Kabupaten Indramayu Rp 1.665.810

17. Kabupaten Bandung Rp 2.275.715

18. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.280.175

19. Kabupaten Sumedang Rp 2.275.715

20. Kota Cimahi Rp 2.275.715

21. Kota Depok Rp 3.046.180

22. Kota Bogor Rp 3.022.765

23. Kabupaten Sukabumi Rp 2.195.435

24. Kota Bekasi Rp 3.327.160

25. Kabupaten Karawang Rp 3.330.505

26. Kabupaten Purwakarta Rp 2.927.990

27. Kabupaten Subang Rp 2.149.720.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Gubernur Jawa Tengah tetapkan UMK 2016

Gubernur Jawa Tengah tetapkan UMK 2016


Gubernur Jawa Tengah tetapkan UMK 2016
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
UMK di Kota Semarang sebesar Rp1.909.000 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.000."
Semarang (ANTARA News) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2016 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.

 "UMK di Kota Semarang sebesar Rp1.909.000 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.000," kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh Semarang, Jumat (20/11) malam.

Ganjar menjelaskan bahwa perlu waktu dua bulan untuk merumuskan hingga penetapan besaran UMK 2016 di 35 kabupaten/kota setempat.

Menurut Ganjar, proses penetapan UMK 2016 lebih mudah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya dan rata-rata UMK mengalami kenaikan antara 9-25 persen.

"Keputusan terkait UMK 2016 ini mulai berlaku 1 Januari 2016 dan pengusaha diberi waktu sepuluh hari sebelum pemberlakuan untuk menyampaikan keberatannya," ujarnya.
Ganjar mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten/kota ada tiga daerah yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2016.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga daerah yang menggunakan PP Pengupahan dalam penetapan UMK 2016 itu adalah Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Demak.

Terkait dengan penetapan UMK di 35 kabupaten/kota itu, Ganjar meminta masing-masing kepala daerah melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh, memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Berikut perincian UMK 2016 di Jateng, Kota Semarang Rp1.909.000, Kabupaten Demak Rp1.745.000, Kabupaten Kendal Rp1.639.600, Kabupaten Semarang Rp1.610.000, Kota Salatiga Rp1.450.953, Kabupaten Grobogan Rp1.305.000, Kabupaten Blora Rp1.328.500, Kabupaten Kudus Rp1.608.200, Kabupaten Jepara Rp1.350.000, Kabupaten Pati Rp1.310.000.

Kabupaten Rembang Rp1.300.000, Kabupaten Boyolali Rp1.403.500, Kota Surakarta Rp1.418.000, Kabupaten Sukoharjo Rp1.396.000, Kabupaten Sragen Rp1.300.000, Kabupaten Karanganyar Rp1.420.000, Kabupaten Wonogiri Rp1.293.000, Kabupaten Klaten Rp1.400.000, Kota Magelang Rp1.341.000, Kabupaten Magelang Rp1.410.000, Kabupaten Purworejo Rp1.300.000, Kabupaten Wonosobo Rp1.326.000, Kabupaten Kebumen Rp1.324.600.

Kabupaten Banyumas Rp1.350.000 Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp1.608.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp1.490.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp1.483.000, Kabupaten Temanggung Rp1.313.000, Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00, Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500, Kabupaten Batang Rp1.467.500, Kota Pekalogan Rp1.500.000, Kabupaten Pekalongan: Rp1.463.000, Kabupaten Pemalang: Rp1.325.000, Kota Tegal Rp1.385.000, Kabupaten Tegal Rp1.373.000, Kabupaten Brebes Rp1.310.000.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Bekasi tetapkan UMK 2016 Rp3.327.160

Bekasi tetapkan UMK 2016 Rp3.327.160

13:41 WIB | 2.429 Views
Bekasi tetapkan UMK 2016 Rp3.327.160
Ilustrasi - Aksi buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2016 (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
UMK kita masih lebih besar bila dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Kita ada di posisi kedua terbesar setelah Karawang
Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) 2016 sebesar Rp3.327.160.

 "Besaran UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. Hitungannya UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional," kata Kabid Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Sudirman di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, keputusan terkait UMK 2016 telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi pada Kamis (19/11).

Sudirman mengatakan besaran UMK Kota Bekasi 2016 merupakan yang terbesar di Provinsi Jawa Barat setelah UMK Kabupaten Karawang.

"UMK kita masih lebih besar bila dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Kita ada di posisi kedua terbesar setelah Karawang," katanya.

Menurut dia, besaran UMK tersebut hingga saat ini masih memperoleh penolakan dari kalangan buruh yang merasa tidak setuju dengan penerapan PP 78 Tahun 2015.

"Para buruh menolak PP 78 tahun 2015 ini karena penggunaan variabel angka inflasi nasional, bukan angka inflasi daerah," katanya.

Namun demikian, pihaknya telah mengakomodir aspirasi tersebut dan akan menyampaikannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

"Kami juga mengimbau kalangan buruh untuk tetap menjaga kondusivitas perekonomian di Bekasi dan menyelesaikan seluruh masalah ini lewat musyawarah," katanya.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top