-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Menko Tedjo: Kalau Jabatan Panglima TNI Harus Bergiliran, Ubah UU Saja

Menko Tedjo: Kalau Jabatan Panglima TNI Harus Bergiliran, Ubah UU Saja

Indah Mutiara Kami - detikNews

"Kalau harus bergiliran. Ubah undang-undangnya. Itu saja," kata Tedjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015). 

UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 13 menyebutkan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala angkatan. Dalam UU tersebut, tidak ada kewajiban jabatan tersebut harus digilir.

"Ini kan dapat, bisa dilakukan atau tidak. Jadi terjemahkan ini, ini kewenangan presiden siapa yang memilih. Tidak ada undang-undang yang dilanggar," ucap Tedjo. 
Dia juga menjamin bahwa keputusan Jokowi tidak akan menimbulkan polemik di internal TNI. Tedjo meyakini semua prajurit akan tunduk.

"Ini enggak akan menyebabkan gesekan. Apapun yang diputuskan oleh pimpinannya, akan loyal," ujarnya.

(imk/ndr)
Back To Top