-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Tersangka YP masih diperiksa di Bareskrim Polri

Tersangka YP masih diperiksa di Bareskrim Polri

Tersangka YP masih diperiksa di Bareskrim Polri
Ilustrasi: akun Twitter @ypaonganan. (ANTARA News/Twitter)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa tersangka YP (45) yang diduga telah menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter-nya.

"Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, di Jakarta, Kamis.

Pada Kamis, Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap YP (45) yang diduga menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @ypaonganan.

"Yang bersangkutan menyebarluaskan konten pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit melanggar kesusilaan melalui akun Twitter @ypaonganan yang diduga milik tersangka," katanya.

Menurut Agus, penyidik menangkap YP pada Kamis di kediamannya yang beralamat di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6 Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan izin dari pengadilan.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler, dan kartu identitas milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Dua saksi dari Pelindo jalani pemeriksaan di Bareskrim

Dua saksi dari Pelindo jalani pemeriksaan di Bareskrim


Dua saksi dari Pelindo jalani pemeriksaan di Bareskrim
Pekerja pelabuhan melintas di depan mobil "crane" yang diberi batas garis polisi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta, Kamis (3/9). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) 
 
Jakarta (ANTARA News) - Dua saksi dari internal PT Pelindo II menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.

Kedua saksi tersebut adalah Kepala Bidang Hukum PT Pelindo II Kurnia dan karyawan PT Pelindo II Masudi Sanyoto, kata kuasa hukum PT Pelindo II Rudi Kabunang, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu.

Sementara satu saksi lainnya tidak bisa hadir hari ini.

"Satu absen. Haryadi (saksi) enggak bisa hadir karena sedang tugas di Singapura hingga 6 November," ujar Rudi.
Haryadi merupakan salah satu karyawan di PT Pelindo II.

Menurut Rudi, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Haryadi.

Sementara, kata Rudi, karyawan PT Pelindo lainnya, Juli Tarigan yang pada Selasa (3/11) dijemput paksa penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi, kini sudah dipulangkan.

Penyidik menjemput paksa Juli untuk bersaksi karena sebelumnya telah mangkir dua kali dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Kasus korupsi tersebut terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya mobile crane yang dipesan pada 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.

Namun barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkannya.

Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.

Sementara hingga saat ini penyidik telah memeriksa 44 saksi.

Penyidik juga telah menyita dokumen terkait 10 unit mobile crane dan notebook. Sementara, 10 unit mobile crane juga sudah disita dan ditempatkan di wilayah Pelindo II.

Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top