Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Dua anggota DPR ditetapkan Polda Kalimantan Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mundur atau tidaknya dua orang tersebut dari DPR tergantung dari kebijakan tiap partai asalnya.
"Kita tidak bisa berspekulasi (dipecat atau tidak). Kita lihat dulu kasusnya. Kita lihat partai yang bersangkutan, kebijakan setap partai tentu berlainan. Apakah setiap partai langsung menarik (anggota yang tersangka), ada yang menunggu keputusan hukum tetap, dan seterusnya," tutur Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Fadli menyatakan pihak DPR belum menerima surat dari Polda Kalbar terkait pemanggilan dua anggota DPR itu. Dua anggota itu adalah Zulfadhli dari Partai Golkar dan Usman Jafar dari PPP.
"Setiap partai punya perbedaan. Saya tidak mau melangkahi kebijakan setiap partai," kata Fadli.
Selain itu, DPR mempunyai Mahkamah Kehormatan DPR yang bertugas menangani anggotanya yang terlibat kasus. Namun MKD belum bisa bekerja lantaran Peraturan DPR tentang Kode Etik dan Tata Beracara MKD belum disahkan.
"Ya belum bisa (MKD bekerja), karena ini masih butuh masukan fraksi-fraksi. Mudah-mudahan dalam paripurna yang akan datang kita bisa mensahkan," tandas Fadli.
(dnu/van)
"Kita tidak bisa berspekulasi (dipecat atau tidak). Kita lihat dulu kasusnya. Kita lihat partai yang bersangkutan, kebijakan setap partai tentu berlainan. Apakah setiap partai langsung menarik (anggota yang tersangka), ada yang menunggu keputusan hukum tetap, dan seterusnya," tutur Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Fadli menyatakan pihak DPR belum menerima surat dari Polda Kalbar terkait pemanggilan dua anggota DPR itu. Dua anggota itu adalah Zulfadhli dari Partai Golkar dan Usman Jafar dari PPP.
"Setiap partai punya perbedaan. Saya tidak mau melangkahi kebijakan setiap partai," kata Fadli.
Selain itu, DPR mempunyai Mahkamah Kehormatan DPR yang bertugas menangani anggotanya yang terlibat kasus. Namun MKD belum bisa bekerja lantaran Peraturan DPR tentang Kode Etik dan Tata Beracara MKD belum disahkan.
"Ya belum bisa (MKD bekerja), karena ini masih butuh masukan fraksi-fraksi. Mudah-mudahan dalam paripurna yang akan datang kita bisa mensahkan," tandas Fadli.
(dnu/van)
Labels:
DPR
Thanks for reading 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Harus Mundur? Ini Jawaban Fadli Zon . Please share...!

0 Komentar untuk "2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Harus Mundur? Ini Jawaban Fadli Zon "