Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan menolak panggilan KPK untuk diperiksa dengan alasan praperadilan. Profesor Jimly Asshiddiqie menilai alasan itu sah-sah saja.
"Saya rasa itu dilakukan untuk menurunkan ketegangan. Namanya juga orang usaha jadi harus dihormati," ujar Jimly saat berbincang dengan detikcom, Minggu (1/2/2015).
Jimly mengatakan proses praperadilan hanya berjalan sepekan. Jadi, Komjen Budi bisa dipanggil pekan depan.
"Nggak apa-apalah, penuhi KPK kan bisa minggu depan saja,' terang Jimly.
Pihak Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kuasa hukum Komjen Budi, Fredrich Yunadi, mengatakan gugatan praperadilan diajukan karena menilai prosedur penetapan tersangka tersebut cacat hukum. Sidang praperadilan perdana akan digelar Senin (2/2) besok.
(spt/trq)
"Saya rasa itu dilakukan untuk menurunkan ketegangan. Namanya juga orang usaha jadi harus dihormati," ujar Jimly saat berbincang dengan detikcom, Minggu (1/2/2015).
Jimly mengatakan proses praperadilan hanya berjalan sepekan. Jadi, Komjen Budi bisa dipanggil pekan depan.
"Nggak apa-apalah, penuhi KPK kan bisa minggu depan saja,' terang Jimly.
Pihak Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kuasa hukum Komjen Budi, Fredrich Yunadi, mengatakan gugatan praperadilan diajukan karena menilai prosedur penetapan tersangka tersebut cacat hukum. Sidang praperadilan perdana akan digelar Senin (2/2) besok.
(spt/trq)
Labels:
Jimly,
Krisis KPK vs Oknum Polri
Thanks for reading BG Pakai Praperadilan untuk Mangkir, Jimly: Orang Usaha Harus Dihormati . Please share...!

0 Komentar untuk "BG Pakai Praperadilan untuk Mangkir, Jimly: Orang Usaha Harus Dihormati "