Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Tiga pimpinan KPK telah tegas menolak
permohonan berhenti sementara yang diajukan Bambang Widjojanto dan
menunggu sikap Presiden Jokowi, apakah akan memberhentikan Bambang atau
tidak. Apakah Jokowi akan meneken keppres pemberhentian Bambang ?
"Belum meneken. Belum ada. Untuk BW, belum ada," kata Mensesneg Pratikno di kantornya, Jl Veteran, Jakpus, Selasa (27/1/2015).
Pratikno mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu dokumen-dokumen terkait untuk diserahkan ke presiden. "Ya tergantung kita masih menunggu dokumen-dokumen. Jadi kami belum memproses itu karena memang kita belum memperoleh dokumen yang terkait," tuturnya.
Sebelumnya Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan pihaknya masing menunggu sikap dari Presiden Jokowi. Apakah Presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara sesuai UU No 30 Tahun 2002 pasal 32 atau tidak.
Sesuai dengan undang-undang, keputusan pemberhentian pimpinan KPK berada di tangan Presiden. KPK tidak perlu mengirimkan surat pemberitahuan soal penolakan pimpinan terkait permohonan berhenti sementara yang diajukan BW. Namun, sampai hari ini, KPK belum mendapat kabar, apa yang akan diputuskan Jokowi.
"Sampai hari ini, kami belum memperoleh informasi soal itu," jelas Johan.
"Sekarang ada di tangan Presiden Jokowi apakah akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara atau tidak," tegasnya.
BW sebenarnya sudah mengajukan permohonan berhenti sementara sebagai pimpinan KPK. Sebagai penegak hukum, BW mengaku mempunyai tanggung jawab moral untuk mundur saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, meskipun hingga saat ini kasusnya masih penuh kejanggalan.
(mpr/jor)
"Belum meneken. Belum ada. Untuk BW, belum ada," kata Mensesneg Pratikno di kantornya, Jl Veteran, Jakpus, Selasa (27/1/2015).
Pratikno mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu dokumen-dokumen terkait untuk diserahkan ke presiden. "Ya tergantung kita masih menunggu dokumen-dokumen. Jadi kami belum memproses itu karena memang kita belum memperoleh dokumen yang terkait," tuturnya.
Sebelumnya Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan pihaknya masing menunggu sikap dari Presiden Jokowi. Apakah Presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara sesuai UU No 30 Tahun 2002 pasal 32 atau tidak.
Sesuai dengan undang-undang, keputusan pemberhentian pimpinan KPK berada di tangan Presiden. KPK tidak perlu mengirimkan surat pemberitahuan soal penolakan pimpinan terkait permohonan berhenti sementara yang diajukan BW. Namun, sampai hari ini, KPK belum mendapat kabar, apa yang akan diputuskan Jokowi.
"Sampai hari ini, kami belum memperoleh informasi soal itu," jelas Johan.
"Sekarang ada di tangan Presiden Jokowi apakah akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara atau tidak," tegasnya.
BW sebenarnya sudah mengajukan permohonan berhenti sementara sebagai pimpinan KPK. Sebagai penegak hukum, BW mengaku mempunyai tanggung jawab moral untuk mundur saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, meskipun hingga saat ini kasusnya masih penuh kejanggalan.
(mpr/jor)
Labels:
Mensesneg
Thanks for reading Jokowi Belum Putuskan Soal Keppres Pemberhentian BW . Please share...!

0 Komentar untuk "Jokowi Belum Putuskan Soal Keppres Pemberhentian BW "