Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti memerintahkan tiga perwira polisi saksi kasus Komjen Budi Gunawan untuk memenuhi panggilan KPK. Maka, ketiganya wajib memenuhi panggilan KPK.
"Saya kembali mengikuti apa yang disarankan Pak Badrodin Haiti. Yang sebagai saksi harus hadir, ikuti kata Pak Badrodin," ujar anggota tim independen Komjen (Purn) Oegroseno usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Sebelumnya Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan telah memerintahkan para anggotanya untuk memenuhi panggilan KPK.
"Terkait dengan anggota Polri yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (27/1/2015).
Dalam agenda pemeriksaan, Senin (26/1/2015) tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri), Kombes Pol Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang).
Ketiga saksi ini sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa, namun saat itu tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik.
(mpr/fjp)
"Saya kembali mengikuti apa yang disarankan Pak Badrodin Haiti. Yang sebagai saksi harus hadir, ikuti kata Pak Badrodin," ujar anggota tim independen Komjen (Purn) Oegroseno usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Sebelumnya Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan telah memerintahkan para anggotanya untuk memenuhi panggilan KPK.
"Terkait dengan anggota Polri yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (27/1/2015).
Dalam agenda pemeriksaan, Senin (26/1/2015) tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri), Kombes Pol Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang).
Ketiga saksi ini sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa, namun saat itu tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik.
(mpr/fjp)
Labels:
Komjen Oegroseno
Thanks for reading Komjen (Purn) Oegroseno: 3 Saksi Komjen Budi Wajib Penuhi Panggilan KPK . Please share...!

0 Komentar untuk "Komjen (Purn) Oegroseno: 3 Saksi Komjen Budi Wajib Penuhi Panggilan KPK "