"Saya tidak melarang ekspor kerapu. Minggu lalu saya buat aturan, bibit kerapu tidak boleh diekspor. Ini bibit yang diproduksi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Susi dalam dialog CNN Indonesia Forum di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Susi mengatakan, dirinya ingin agar laut Indonesia memberikan nilai tambah bagi para nelayan. Untuk kerapu ini, nelayan budidaya bisa memanfaatkannya dengan membudidayakan bibit kerapu dan mendapatkan nilai tambahnya.
Sama seperti larangan ekspor bibit lobster, jelas Susi, bila dipelihara dan menjadi lobster dewasa, maka nilai tambah ekspor akan menjadi lebih besar. Selain itu, populasi lobster di laut Indonesia bisa terjaga keberlangsungannya.
(dnl/hen)
Labels:
Kelautan & Perikanan
Thanks for reading Menteri Susi: Setelah Lobster, Bibit Ikan Kerapu Dilarang Ekspor. Please share...!

0 Komentar untuk "Menteri Susi: Setelah Lobster, Bibit Ikan Kerapu Dilarang Ekspor"