Terakata
Thursday, January 29, 2015
Aulia Bintang Pratama, CNN Indonesia
Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (kanan) saat memberikan
keterangan kepada wartawan di kediamannya pasca penangguhan penahanan
dirinya di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Sabtu
(24/1). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan tindakan Bambang justru berbanding terbalik dengan dukungan yang diberikan pada KPK. Dia pun sangat menyayangkan langkah BW tersebut.
"Masyarakat
sipil mengatakan (apa yang terjadi pada KPK) sebagai bentuk pelemahan
pada KPK. Namun jika Pak Bambang mundur itu artinya self destruction," kata Arsul, saat ditemui di Komisi III DPR RI, Senin (26/1).
Menurut Arsul, meski Bambang berstatus tersangka tapi dia tidak otomatis mundur dari jabatannya sebagai komisioner KPK. Dia mengungkapkan bahwa yang berhak untuk memberhentikan pimpinan KPK yang terlibat masalah hukum adalah Presiden Indonesia.
"Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan jika pimpinan KPK jadi tersangka maka dia harus diberhentikan tapi tidak otomatis," ujar Arsul.
"Pada ayat tiga, pasal yang sama, disebutkan pemberhentian sementara berdasarkan putusan presiden. Selama presiden belum ambil keputusan maka beliau (Bambang) masih komisioner," lanjut Wakil Sekretaris Jenderal PPP tersebut.
Arsul juga mengatakan, mundurnya Bambang terlalu dekat dengan terbentuknya tim independen oleh Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan seharusnya Bambang bisa memberikan informasi pada tim independen selama mereka melakukan investigasi terkait kisruh Polri-KPK.
"Jika dia masih di dalam KPK, dia bisa membantu tim independen dalam melakukan investigasi karena masih memiliki akses," ujarnya. "Jika mengundurkan diri apalagi artinya. Dia tidak bisa lagi bicara hal-hal yang sifatnya rahasia pada pihak luar," kata Arsul.
Bambang mengajukan pengunduran diri sementara dari kursi pimpinan KPK. Menurutnya, masih ada Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja yang juga memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan. Kalaupun nantinya pimpinan KPK tak menyetujui permohonan mundur sementara yang ia ajukan, Bambang bakal mempertimbangkan kembali upaya yang telah dilakukannya.
(meg/obs)
Menurut Arsul, meski Bambang berstatus tersangka tapi dia tidak otomatis mundur dari jabatannya sebagai komisioner KPK. Dia mengungkapkan bahwa yang berhak untuk memberhentikan pimpinan KPK yang terlibat masalah hukum adalah Presiden Indonesia.
"Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan jika pimpinan KPK jadi tersangka maka dia harus diberhentikan tapi tidak otomatis," ujar Arsul.
"Pada ayat tiga, pasal yang sama, disebutkan pemberhentian sementara berdasarkan putusan presiden. Selama presiden belum ambil keputusan maka beliau (Bambang) masih komisioner," lanjut Wakil Sekretaris Jenderal PPP tersebut.
Arsul juga mengatakan, mundurnya Bambang terlalu dekat dengan terbentuknya tim independen oleh Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan seharusnya Bambang bisa memberikan informasi pada tim independen selama mereka melakukan investigasi terkait kisruh Polri-KPK.
"Jika dia masih di dalam KPK, dia bisa membantu tim independen dalam melakukan investigasi karena masih memiliki akses," ujarnya. "Jika mengundurkan diri apalagi artinya. Dia tidak bisa lagi bicara hal-hal yang sifatnya rahasia pada pihak luar," kata Arsul.
Bambang mengajukan pengunduran diri sementara dari kursi pimpinan KPK. Menurutnya, masih ada Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja yang juga memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan. Kalaupun nantinya pimpinan KPK tak menyetujui permohonan mundur sementara yang ia ajukan, Bambang bakal mempertimbangkan kembali upaya yang telah dilakukannya.
(meg/obs)
Labels:
Komisi III
Thanks for reading Mundur dari KPK, Bambang Dinilai Melakukan Penghancuran Diri. Please share...!

0 Komentar untuk "Mundur dari KPK, Bambang Dinilai Melakukan Penghancuran Diri"