-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Dasar Hukum Rumah Aspirasi Rp 1,78 M untuk Anggota DPR Masih Lemah

Indah Mutiara Kami - detikNews

Dasar Hukum Rumah Aspirasi Rp 1,78 M untuk Anggota DPR Masih Lemah
Jakarta - Setiap anggota DPR akan mendapatkan anggaran Rp 1,78 miliar per tahun untuk pembentukan rumah aspirasi dan honor tenaga ahli. Padahal, dasar hukum rumah aspirasi ini belum jelas dan dinilai masih lemah.

UU No. 17/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang biasa disebut sebagai UU MD3 mengatur tentang bagaimana anggota DPR seharusnya menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran di pasal 69 ayat 2. Baik di bunyi pasal tersebut maupun di penjelasannya tidak ada penjabaran tentang rumah aspirasi.

"Pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dilakukan, antara lain, melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat," bunyi penjelasan pasal 69 ayat 2 UU MD3.

Rumah aspirasi baru dijabarkan di Peraturan Tata Tertib DPR. Seperti tertulis di pasal 1 angka 18, definisi rumah aspirasi adalah Pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dilakukan, antara lain, melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.

"Dalam melaksanakan representasi rakyat dapat dilakukan, antara lain, melalui kunjungan kerja,pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat; dan dalam pembukaan ruang partisipasi publik, Anggota dapat membuat Rumah Aspirasi," bunyi pasal 210 ayat 2.

Sementara itu, Pasal 213 menyatakan bahwa dalam menjalankan rumah aspirasi, anggota dibantu oleh tenaga ahli dan staf administrasi serta didukung oleh anggaran yang dibebankan pada anggaran DPR dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan pedoman pengelolaan anggaran DPR.

"Pencantuman istilah rumah aspirasi dalam Pasal 1 angka 18, 210 dan 213 Peraturan Tata Tertib DPR tidak ada rujukannya dalam UU MD3 2014. Karena itu landasan hukum dalam Peraturan Tata Tertib DPR tentang rumah aspirasi lemah," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M Djadijono di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Frasa 'anggota dapat membuat rumah aspirasi' juga dinilai tidak punya kekuatan untuk mewajibkan melainkan hanya opsional. Padahal, dana pembentukannya sudah dianggarkan dan disahkan. Peraturan Tata Tertib DPR juga tidak mengatur standar efektifitas rumah aspirasi serta sanksinya apabila gagal.

"Rumah aspirasi tetap diperlukan tetapi tidak dibiayai dari APBN-P 2015. Rumah aspirasi yang paling layak adalah dibiayai dengan dana reses yang diterima oleh setiap anggota dewan seperti yang telah berlangsung selama ini," ujar Djadijono.

(imk/erd)
Labels: DPR, Rumah Aspirasi

Thanks for reading Dasar Hukum Rumah Aspirasi Rp 1,78 M untuk Anggota DPR Masih Lemah . Please share...!

0 Komentar untuk "Dasar Hukum Rumah Aspirasi Rp 1,78 M untuk Anggota DPR Masih Lemah "

Back To Top