Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan Tim Penyelamat Partai Golkar yang digawangi oleh Agung Laksono. Atas putusan itu, apa reaksi kubu Agung?
"Hari ini putusan sela di PN Jakpus. Putusannya istilahnya NO, jadi dikembalikan ke internal partai, ke Mahkamah Partai," kata Waketum Golkar, kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai saat dihubungi, Senin (2/2/2015).
NO atau niet ontvankelijke verklaard berarti gugatan tidak dapat diterima. Yorrys menegaskan bahwa tidak ada yang gugatannya dikabulkan atau ditolak dalam hal ini.
"Tidak (ditolak). Itu versi yang mereka bangun," ujarnya.
Hanya saja, Ketua Mahkamah Partai hasil Munas Riau 2009, Muladi sudah menolak menyelesaikan kisruh ini. Oleh sebab itu, sambung Yorrys, semua kembali ke penyelesaian lewat juru runding.
"Sekarang kembali ke juru runding," ucapnya.
Kubu Aburizal Bakrie juga menggugat keabsahan Munas Jakarta ke PN Jakarta Barat. Yorrys yakin nasib yang sama juga didapat kubu Ical.
"Saya yakin di PN Jakbar juga sama," tambah Yorrys.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(imk/trq)
"Hari ini putusan sela di PN Jakpus. Putusannya istilahnya NO, jadi dikembalikan ke internal partai, ke Mahkamah Partai," kata Waketum Golkar, kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai saat dihubungi, Senin (2/2/2015).
NO atau niet ontvankelijke verklaard berarti gugatan tidak dapat diterima. Yorrys menegaskan bahwa tidak ada yang gugatannya dikabulkan atau ditolak dalam hal ini.
"Tidak (ditolak). Itu versi yang mereka bangun," ujarnya.
Hanya saja, Ketua Mahkamah Partai hasil Munas Riau 2009, Muladi sudah menolak menyelesaikan kisruh ini. Oleh sebab itu, sambung Yorrys, semua kembali ke penyelesaian lewat juru runding.
"Sekarang kembali ke juru runding," ucapnya.
Kubu Aburizal Bakrie juga menggugat keabsahan Munas Jakarta ke PN Jakarta Barat. Yorrys yakin nasib yang sama juga didapat kubu Ical.
"Saya yakin di PN Jakbar juga sama," tambah Yorrys.
Indonesia jadi surga pelaku pedopilia dunia. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(imk/trq)
Labels:
Kubu Agung
Thanks for reading Gugatan ke Ical Tak Diterima PN Jakpus, Ini Respons Kubu Agung . Please share...!

0 Komentar untuk "Gugatan ke Ical Tak Diterima PN Jakpus, Ini Respons Kubu Agung "