Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya tengah berdiskusi dengan pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, termasuk bandara yang dikelola Kemenhub, terkait perbaikan layanan di bandara.
"Kami berharap dalam waktu 3 bulan ada pemecahan yang lebih baik, pelayanan tanpa percaloan," jelas Jonan kepada detikFinance, Rabu (4/2/2015).
Sebelumnya, rencana pemberantasan calo ini akan dilakukan dengan menghapuskan loket-loket tiket yang ada pada seluruh terminal bandara di Indonesia.
Larangan penjualan tiket pesawat di terminal penumpang bandara diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No HK 209/1/1/16/PHP.2014, per 31 Desember 2014.
Surat edaran ini hanya melarang penjualan tiket di terminal penumpang bandara. Bagaimana dengan penjualan di sekitar bandara?
Maskapai penerbangan masih bisa menjual tiket pesawat di luar terminal penumpang bandara, termasuk di akses menuju terminal. Soal radiusnya tak diatur spesifik oleh surat edaran tersebut.
(hen/ang)
Labels:
Kemenhub
Thanks for reading Jonan Cari Jalan Keluar Bebaskan Bandara dari Calo. Please share...!
0 Komentar untuk "Jonan Cari Jalan Keluar Bebaskan Bandara dari Calo"