-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

KPK Siap Dokumennya Disita Polri

, CNN Indonesia
KPK Siap Dokumennya Disita Polri Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. (Antara/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi siap jika sewaktu-waktu Polri menyita sejumlah dokumen milik lembaga antirasuah tersebut untuk dijadikan barang bukti atas kasus-kasus yang ditangani Kepolisian.

"Siap. Kami tunggu saja karena KPK belum tahu dokumen apa yang akan disita itu," ujar Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada CNN Indonesia, Minggu malam (8/2). Menurutnya, KPK menghormati proses hukum yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia merujuk pada Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat.

Namun penyitaan dapat dilakukan tanpa meminta izin apabila dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak. Setelah itu, penyidik wajib segera melaporkan penyitaan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan.

Pasal 39 KUHAP menyebut yang dapat disita yakni benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana, benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, benda untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, dan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menuturkan dokumen yang diminta Polri ke KPK akan dijadikan alat bukti. Namun Badrodin tak menyampaikan spesifikasi kasus dan barang bukti yang diperlukan.

Badrodin mengatakan penyitaan dokumen diawali dengan permohonan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, KPK harus mau menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik Bareskrim. "Kami memerlukan, harapan kami diberikan (oleh KPK)," ujar Badrodin.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutiyo Jumadi mengatakan belum menerima laporan ihwal permohonan izin menyita dokumen KPK oleh Polri. "Saya tidak dengar informasinya, tidak ada laporan," kata Sutiyo.

Menurut Sutiyoso, penyitaan bisa saja dilakukan tanpa meminta persetujuan Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Tindakan itu dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.

Saat ini Polri tengah menangani kasus yang menjerat empat pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka kasus kesaksian palsu saat bersengketa di Mahkamah Konstitusi oleh Bareskrim Polri, Jumat (23/1). Bambang telah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Bareskrim.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber.

Ketua KPK Abraham Samad pun juga dilaporkan ke Polri atas dugaan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik saat masih menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.

Rentetan peristiwa tersebut muncul menyusul adanya penetapan tersangka calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK, Selasa (13/1). Jenderal bintang tiga tersebut disangka menerima suap dan gratifikasi saat menjabat di Korps Bhayangkara. Alhasil, nominal rekening miliknya menjadi tak wajar.
(agk)
Labels: KPK

Thanks for reading KPK Siap Dokumennya Disita Polri. Please share...!

0 Komentar untuk "KPK Siap Dokumennya Disita Polri"

Back To Top