KMS sebelumnya diputuskan menjalani sanksi penyanderaan atau gijzeling oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas tunggakan pajak sebesar Rp 900 juta. Perempuan berusia 42 tahun ini dijebloskan ke Lapas Sukun, Malang.
"Sudah dibayarkan Rp 900 juta," ungkap Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, kepada detikFinance, Rabu (4/2/2014).
Dadang mengatakan, pembayaran dilakukan oleh pihak keluarga penunggak pajak. Kemudian bukti pembayaran sudah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Pabean Catikan.
"Setelah diberikan bukti pembayaran, kita verifikasi apakah sudah masuk dalam kas negara atau belum. Ternyata sudah, dan beliau kita lepaskan," jelasnya.
Proses pembebasan dari penunggak pajak terhitung sangat cepat. Ditjen Pajak memastikan tidak ada proses birokrasi yang rumit saat pembayaran setoran pajak dan pembebasan dari status penyanderaan.
"Jadi cepat, pagi ini sudah bebas lagi," tegas Dadang.
Dadang pun sempat mengunjungi KMS ke Lapas Sukun, Malang. Menurutnya, penunggak pajak tetap harus dilayani dengan sebaik-baiknya karena bukanlah seorang kriminal atau sejenisnya.
"Tadi saya kunjungi satu-satu wajib pajak yang disandera. Termasuk KMS yang di Malang," tukasnya.(mkl/hds)
Labels:
Pajak
Thanks for reading Lunasi Utang Rp 900 Juta, Penunggak Pajak Ini Langsung Bebas dari Bui. Please share...!
0 Komentar untuk "Lunasi Utang Rp 900 Juta, Penunggak Pajak Ini Langsung Bebas dari Bui"