-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Saksi Ahli dari Pihak Komjen BG: BW Masih Sah Sebagai Pimpinan KPK

Dhani Irawan - detikNews

Saksi Ahli dari Pihak Komjen BG: BW Masih Sah Sebagai Pimpinan KPK
Jakarta - Guru besar Universitas ‎Padjajaran I Gede Panca Astawa dihadirkan oleh tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). I Gede sempat menyinggung salah satu pengacara BG mengenai pertanyaan yang diajukan.

"Ini harus hati-hati membaca norma. Sepanjang yang saya tahu ayat mengundurkan diri itu beda dengan diberhentikan," ucap I Gede dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Sebelumnya salah satu pengacara BG, Fredrich Yunadi menanyakan mengenai susunan pimpinan KPK yang berjumlah ‎5 orang. Fredrich merujuk pada pasal 32 UU KPK mengenai pimpinan yang berhenti atau diberhentikan karena alasan yang telah disebutkan.

"Kemudian merujuk pada pasal 33 ayat 1 kekosongan pimpinan itu maka presiden mengajukan calon ke DPR, ini bagaimana?" tanya Fredrich.

I Gede pun kemudian menjelaskan panjang lebar mengenai hal itu. Selain itu, I Gede juga menjelaskan mengenai wewenang Bambang Widjojanto (BW) yang telah menjadi tersangka. Menurutnya, BW masih memiliki wewenang sebagai Wakil Ketua KPK.

"‎Kalau misalnya ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara oleh presiden
Persoalannya sekarang kalau memang demikian, kewenangan ini ada pada presiden. Kenapa sampai sekarang belum, tanya saja Presiden, itu pandangan objektif saya,"
tegas I Gede.

(dha/fjp)
Labels: Saksi Ahli

Thanks for reading Saksi Ahli dari Pihak Komjen BG: BW Masih Sah Sebagai Pimpinan KPK . Please share...!

0 Komentar untuk "Saksi Ahli dari Pihak Komjen BG: BW Masih Sah Sebagai Pimpinan KPK "

Back To Top