Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Mantan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menilai regulasi hukum di
Indonesia belum cukup kuat untuk menindak gerakan ISIS. Hukum Indonesia
baru bisa menindak ketika pelaku terbukti melakukan tindakan kriminal.
Hal tersebut disampaikan Ansyaad disela-sela pertemuannya dengan Bagian Divisi Humas Mabes Polri, di Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015). Ansyaad juga menganggap hukum Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain terkait penindakan ISIS ini.
"Tokoh-tokoh yang merekrut, membaiat, orang-orang ini lah yang harus ditindak tegas. Mau kita apakah yang begini? Mau kita biarkan? Di negara lain itu ini termasuk kejahatan berat," ujar Ansyaad.
"Seorang tokoh di Malaysia, lari ke sini, karena di sana keras, di sini lembek, hukum kita. Dunia keras, kita lembek, tidak punya UU yang keras, ya jadi sarang teroris," lanjutnya.
Menurut Ansyaad, selama ini hukum Indonesia baru bisa menindak mereka yang terkait ISIS setelah yang bersangkutan melakukan tindakan kriminal. Sementara mereka yang menjadi akar penyebaran fajam radikalisme pro teroris, belum tersentuh hukum.
"Ini musuh bangsa, musuh negara. UU cukup banyak, tapi hanya memiliki kewenangan kepada polisi untuk menangkap orang yang mau ke sana, yang merampok bank, padahal mereka hanya korban," jelas Ansyaad.
"Siapa yang menyesatkan ini. Ini yang belum ada aturannya. Kita harus selesaikan dari sumber-sumber utamanya. Orang yang membaiat, yang menanam kebencian," imbuhnya.
(rna/fjp)
Hal tersebut disampaikan Ansyaad disela-sela pertemuannya dengan Bagian Divisi Humas Mabes Polri, di Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015). Ansyaad juga menganggap hukum Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain terkait penindakan ISIS ini.
"Tokoh-tokoh yang merekrut, membaiat, orang-orang ini lah yang harus ditindak tegas. Mau kita apakah yang begini? Mau kita biarkan? Di negara lain itu ini termasuk kejahatan berat," ujar Ansyaad.
"Seorang tokoh di Malaysia, lari ke sini, karena di sana keras, di sini lembek, hukum kita. Dunia keras, kita lembek, tidak punya UU yang keras, ya jadi sarang teroris," lanjutnya.
Menurut Ansyaad, selama ini hukum Indonesia baru bisa menindak mereka yang terkait ISIS setelah yang bersangkutan melakukan tindakan kriminal. Sementara mereka yang menjadi akar penyebaran fajam radikalisme pro teroris, belum tersentuh hukum.
"Ini musuh bangsa, musuh negara. UU cukup banyak, tapi hanya memiliki kewenangan kepada polisi untuk menangkap orang yang mau ke sana, yang merampok bank, padahal mereka hanya korban," jelas Ansyaad.
"Siapa yang menyesatkan ini. Ini yang belum ada aturannya. Kita harus selesaikan dari sumber-sumber utamanya. Orang yang membaiat, yang menanam kebencian," imbuhnya.
(rna/fjp)
Labels:
22 Situs Diblokir
Thanks for reading Eks Kepala BNPT Ansyaad Mbai: Hukum Indonesia Masih Lembek untuk Tindak ISIS. Please share...!

0 Komentar untuk " Eks Kepala BNPT Ansyaad Mbai: Hukum Indonesia Masih Lembek untuk Tindak ISIS"