-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Keputusan Hukum di situasi yang belum normal.

Presiden Indonesia sebagai mandataris rakyat mempunyai beberapa privilese dalam mengambil suatu kebijakan atau membuat sebuah keputusan strategis sebagai instrumen untuk menjalankan roda pemerintahannya agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Dengan asumsi umum yang berkembang saat ini (major asumption) bahkan sejak digulirkannya reformasi misal dalam bidang penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, maka presiden dapat melakukan tindakan dibidang hukum secara khusus dengan asumsi adanya kedaruratan hukum sampai hukum dapat benar-benar berdiri tegak di negeri ini.
Dengan asumsi ini maka presiden dapat menentukan sebuah kebijakan yang secara tegas membela kepentingan pemberantasan (dan pencegahan) korupsi yang selama ini diemban oleh KPK. Sehingga dalam situasi ini presiden tidak bisa selalu bersandar pada standar hukum umum bahwa "serahkan pada proses hukum yang ada" (as is) atau "serahkan pada jalur hukum yang ada."
KPK sebagai lembaga yang dipercaya rakyat dan ditaruh harapan besar padanya menjadikan presiden harus memberi perhatian ekstra. Karena ekonomi dapat berjalan dengan baik saat ada kepastian di bidang hukum (administratif dan legal formal) sebagai instrumen penopang utamanya.
Kepastian hukum juga berbanding lurus dengan stabilitas politik yang ada.
Memang dalam sebuah kebijakan hukum yang diambil oleh presiden dan dijalankan oleh lembaga yang berwenang yang terkait dibawahnya seperti dalam hal ini KPK, kepolisian, kejaksaan dan kehakiman dapat muncul apa yang disebut dengan "ironi hukum".
Artinya suatu kebijakan hukum dapat saja "melukai" justru salah satu atau beberapa orang dari partai dimana bapak presiden sendiri di besarkan atau partai koalisi pendukung bapak (tergantung kemana KPK "mendeteksi" dan "menyasar"). Seperti dalam era presiden SBY karena ketegasannya dalam pemberantasan korupsi maka beliaunya harus "merelakan" beberapa petinggi partainya masuk dalam rumah tahanan alias penjara (maaf, tanpa bermaksud membandingkan).
Kembali dalam kasus KPK, khusunya BW bapak presiden dapat memakai rekomendasi  Ombudsman dan Komnas Ham dalam bersikap terhadap tindakan hukum yang telah diambil oleh Polri.
"Sederhananya" bapak presiden dapat segera mengupayakan agar BW dan AS dapat segera diberi status SP3 setelah berembuk dengan bapak Wakapolri demi "harmonisasi kerja" antara KPK dan Polri.

Etarwanto.
Labels: Kolom

Thanks for reading Keputusan Hukum di situasi yang belum normal.. Please share...!

0 Komentar untuk "Keputusan Hukum di situasi yang belum normal."

Back To Top