Sukma Indah Permana - detikNews
Yogyakarta - Persoalan tata cara
pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kini tertuang dalam
Peraturan Daerah Istimewa DIY (Perdais). Ketua DPRD DIY Yoeke Indra
Agung menegaskan siapapun yang bertahta di Keraton Yogyakarta, maka dia
yang akan menjadi Gubernur DIY.
"Siapapun rajanya (Keraton Yogyakarta), beliau nanti yang akan menjadi Gubernur DIY," ujar Yoeke.
Hal ini disampaikan Yoeke saat berbincang dengan detikcom setelah rapat paripurna di gedung DPRD DIY, Selasa (31/3/2015).
Yoeke menjelaskan, pasal yang mengatur persyaratan calon Gubernur yang selama ini ramai diperdebatkan hanya masalah Teknis pemahaman terhadap suatu produk hukum. Pasal tersebut adalah pasal 3 ayat 1 huruf m Perdais. Pasal tersebut berbunyi "Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat : (m) menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".
Syarat inilah yang sempat dianggap beberapa pihak mengisyaratkan bahwa calon gubernur dan calon Wakil Gubernur DIY adalah laki-laki beristri.
Yoeke mengatakan, meski persyaratannya tertulis demikian, jika nanti yang menjadi Sultan di Yogyakarta adalah pria yang beristri, DPRD DIY akan tetap menetapkannya sebagai Gubernur DIY.
"Perlu kami tegaskan bahwa pokok persoalan sebenarnya hanyalah merupakan masalah Teknis pemahaman terhadap suatu produk hukum dan bukan merupakan substansi," kata Yoeke.
"Sehingga tidak perlu ada pihak yang mendistorsi dan mengartikulasikan sesuai dengan agenda kepentingan politisnya," imbuhnya.
(sip/hat)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (dok. detikcom)
"Siapapun rajanya (Keraton Yogyakarta), beliau nanti yang akan menjadi Gubernur DIY," ujar Yoeke.
Hal ini disampaikan Yoeke saat berbincang dengan detikcom setelah rapat paripurna di gedung DPRD DIY, Selasa (31/3/2015).
Yoeke menjelaskan, pasal yang mengatur persyaratan calon Gubernur yang selama ini ramai diperdebatkan hanya masalah Teknis pemahaman terhadap suatu produk hukum. Pasal tersebut adalah pasal 3 ayat 1 huruf m Perdais. Pasal tersebut berbunyi "Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat : (m) menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".
Syarat inilah yang sempat dianggap beberapa pihak mengisyaratkan bahwa calon gubernur dan calon Wakil Gubernur DIY adalah laki-laki beristri.
Yoeke mengatakan, meski persyaratannya tertulis demikian, jika nanti yang menjadi Sultan di Yogyakarta adalah pria yang beristri, DPRD DIY akan tetap menetapkannya sebagai Gubernur DIY.
"Perlu kami tegaskan bahwa pokok persoalan sebenarnya hanyalah merupakan masalah Teknis pemahaman terhadap suatu produk hukum dan bukan merupakan substansi," kata Yoeke.
"Sehingga tidak perlu ada pihak yang mendistorsi dan mengartikulasikan sesuai dengan agenda kepentingan politisnya," imbuhnya.
(sip/hat)
Labels:
DIY,
Ketua DPRD
Thanks for reading Ketua DPRD DIY: Siapapun Raja Yogya, Dia akan Jadi Gubernur . Please share...!

0 Komentar untuk "Ketua DPRD DIY: Siapapun Raja Yogya, Dia akan Jadi Gubernur "