-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Ketua KPU: Jika Belum Tercantum dalam APBD, Pemda Tak Bisa Gelar Pilkada

Nur Khafifah - detikNews

Ketua KPU: Jika Belum Tercantum dalam APBD, Pemda Tak Bisa Gelar Pilkada  
Ketua KPU Husni Kamil Manik, (berbatik ungu). 
 
Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah serentak akan digelar pada 9 Desember tahun ini menggunakan dana yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Sementara masih ada 68 daerah yang belum memasukkan anggaran pemilu dalam APBD nya.

"68 Pemda ini keberatan memasukkan anggaran pemilu karena mereka tidak berencana (melaksanakan Pilkada). Kalau anggarannya tidak ada, maka tidak ikut Pilkada," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam diskusi bertajuk 'Siapkah Pilkada Serentak' di Restoran Gado-gado Boplo, Jl Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/3/2015).

Oleh karena itu, kata Husni, 68 daerah tersebut harus segera merevisi APBD mereka. Ia juga meminta Mendagri agar turun tangan. "Mendagri bilang siap. Tapi mayoritas daerah tidak siap," kata Husni.

Karena itu ia mendesak Mendagri agar melaporkan kesiapan 68 daerah tersebut ke KPU. Lalu daerah-daerah itu untuk sementara diberikan anggaran dari APBN.
"Kan bisa mengunakan dana dari APBN. Kalau KPU itu nggak bisa ikut pendanaan, karena KPU hanya pengguna," terangnya.

Sementara sebelumnya, Mendagri Tjahjo mengatakan meski 68 daerah tersebut belum menganggarkan biaya pelaksanaan pemilu dalam APBD, mereka dapat mengunakan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).

Selain itu, Pemda juga dapat menganggarkan pemilu dengan berlandaskan Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015.


(kff/erd)
Labels: APBD, Ketua KPU, Pemda, Pilkada

Thanks for reading Ketua KPU: Jika Belum Tercantum dalam APBD, Pemda Tak Bisa Gelar Pilkada . Please share...!

0 Komentar untuk "Ketua KPU: Jika Belum Tercantum dalam APBD, Pemda Tak Bisa Gelar Pilkada "

Back To Top