Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Desakan agar KPK mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi yang mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan semakin menguat. Alumni beberapa perguruan tinggi di Indonesia menuntut agar KPK segera mengajukan PK, jika tidak lebih baik lima pimpinan KPK mengajukan pengunduran diri.
"Mendesak pimpinan KPK segera ajukan PK ke MA terkait putusan praperadilan penetapan tersangka terhadap BG karena sudah merusak pranata hukum pidana kita. Tanpa PK, efek domino putusan ini secara sistematis akan mendorong kehancuran pemberantasan korupsi di Indonesia," kata perwakilan Alumni UI, Chandra Motik dalam orasinya di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Ada puluhan alumni beberapa perguruan tinggi yang mendatangi KPK. Mengenakan ikat kepala bertulis 'PK atau Mundur' mereka langsung menemui pimpinan KPK untuk menyuarakan tuntuntannya.
Para alumni UI, ITB, UGM, IPB, ITS, IASI Jerman dan Diaspora Amerika itu ditemui dua Plt pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi. Di depan Ruki dan Johan, para alumni menuntut kelima pimpinan mundur jika tak berani mengajukan PK.
"Pengajuan PK ke MA terhadap putusan tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban pimpinan KPK kepada seluruh rakyat Indonesia. Penolakan terhadap pengajuan PK telah mencederai kepercayaan rakyat Indonesia yang tinggi terhadap KPK. Oleh karena itu, kami meminta Pimpinan KPK mengundurkan diri apabila tidak bersedia mengajukan PK ke MA," tegas Chandra Molik.
Di internal KPK sendiri memang opsi mengajukan PK sudah mulai menguat. Bahkan, dalam pertemuan dengan para eks pimpinan dan eks pejabat struktural KPK kemarin, disepakati agar KPK mengajukan PK atas putusan nyeleneh hakim Sarpin.
Pimpinan KPK hari ini juga telah mengadakan rapat pimpinan guna membahas soal opsi pengajuan PK. Namun, hingga sore ini belum diketahui hasil dari rapat pimpinan itu.
(kha/bar)
"Mendesak pimpinan KPK segera ajukan PK ke MA terkait putusan praperadilan penetapan tersangka terhadap BG karena sudah merusak pranata hukum pidana kita. Tanpa PK, efek domino putusan ini secara sistematis akan mendorong kehancuran pemberantasan korupsi di Indonesia," kata perwakilan Alumni UI, Chandra Motik dalam orasinya di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Ada puluhan alumni beberapa perguruan tinggi yang mendatangi KPK. Mengenakan ikat kepala bertulis 'PK atau Mundur' mereka langsung menemui pimpinan KPK untuk menyuarakan tuntuntannya.
Para alumni UI, ITB, UGM, IPB, ITS, IASI Jerman dan Diaspora Amerika itu ditemui dua Plt pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi. Di depan Ruki dan Johan, para alumni menuntut kelima pimpinan mundur jika tak berani mengajukan PK.
"Pengajuan PK ke MA terhadap putusan tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban pimpinan KPK kepada seluruh rakyat Indonesia. Penolakan terhadap pengajuan PK telah mencederai kepercayaan rakyat Indonesia yang tinggi terhadap KPK. Oleh karena itu, kami meminta Pimpinan KPK mengundurkan diri apabila tidak bersedia mengajukan PK ke MA," tegas Chandra Molik.
Di internal KPK sendiri memang opsi mengajukan PK sudah mulai menguat. Bahkan, dalam pertemuan dengan para eks pimpinan dan eks pejabat struktural KPK kemarin, disepakati agar KPK mengajukan PK atas putusan nyeleneh hakim Sarpin.
Pimpinan KPK hari ini juga telah mengadakan rapat pimpinan guna membahas soal opsi pengajuan PK. Namun, hingga sore ini belum diketahui hasil dari rapat pimpinan itu.
(kha/bar)
Labels:
KPK,
Lintas Alumni Perguruan Tinggi,
PK
Thanks for reading Lintas Alumni Perguruan Tinggi Minta Pimpinan KPK Mundur Jika Tak Ajukan PK . Please share...!

0 Komentar untuk "Lintas Alumni Perguruan Tinggi Minta Pimpinan KPK Mundur Jika Tak Ajukan PK "