"ARB sebagai Ketum Partai Golkar hasil munas Bali tetap akan meneruskan perkara gugatan terhadap kubu Agung cs di Pengadilan Jakarta Barat," kata kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, kepada detikcom, Rabu (10/3/2015).
Langkah ini dinilai penting untuk menunjukkan bahwa langkah Menkum HAM mengesahkan DPP Golkar kubu Agung adalah salah.
"Kalau dalam waktu dekat ini, Menkum HAM sudah terbitkan SK pengesahan DPP Golkar yang diajukan Agung, ARB akan layangkan gugatan ke PTUN Jakarta minta agar SK tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-perundagan yang berlaku dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril.
(van/try)
Labels:
Golkar,
Menkum HAM
Thanks for reading Menkum HAM Akui Munas Ancol, Ical Teruskan Gugatan di PN Jakbar . Please share...!

0 Komentar untuk "Menkum HAM Akui Munas Ancol, Ical Teruskan Gugatan di PN Jakbar "