-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Menteri Yuddy Kena Denda Pajak Rp 84 Juta, Ini Penyebabnya

Dana Aditiasari - detikfinance
Menteri Yuddy Kena Denda Pajak Rp 84 Juta, Ini Penyebabnya
Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi hari ini melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2014. Ternyata, Yuddy kena denda yang lumayan besar yaitu Rp 84 juta.

Yuddy pun mengungkapkan penyebabnya. Menurut dia, tidak adanya waktu membuat perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi tidak sesuai.

"Kita kan tidak setiap saat memiliki waktu untuk menghitung sendiri pajak yang harus dibayar. Jadi pada saat direkap bisa saja terlambat, bisa saja tidak memasukkan komponen pendapatan yang lain-lain," jelas Yuddy di Kantor Pelayanan Pajak Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Belajar dari pengalamannya, Yuddy menyarakan agar masyarakat lebih jeli lagi dalam melaporkan pendapatan dalam setahun. Pasalnya, denda yang dibayarkan bisa saja lumayan besar.

"Karena sayang kan kalau kena denda. Seperti saya kena d‎enda Rp 84 juta, buat saya lumayan besar ya. Jadi saran saya buat teman-teman yang belum lapor, tolong dihitung lagi yang rinci benar atau nggak," pungkasnya.

Bagi Anda yang belum melaporkan SPT, kini tersedia fasilitas pelaporan secara online yaitu e-filling. Batas pelaporan SPT adalah 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan.

(dna/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
Labels: Denda Pajak, MenPAN&RB, Pajak

Thanks for reading Menteri Yuddy Kena Denda Pajak Rp 84 Juta, Ini Penyebabnya. Please share...!

0 Komentar untuk "Menteri Yuddy Kena Denda Pajak Rp 84 Juta, Ini Penyebabnya"

Back To Top