Nala Edwin - detikNews
Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi langkah KPK yang melepaskan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejagung. ICJR menilai KPK dengan tindakan itu artinya sepakat dengan keputusan yang diambil Hakim Sarpin Rizaldi.
"ICJR menggaris bawahi bahwa pada dasarnya ada yang salah dengan putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi. Dalam putusan tersebut kewenangan KPK jelas dibatasi dengan tafsir baru atas 'aparat penegak hukum' dan 'penyelenggara negara' oleh Hakim Sarpin Rizaldi," jelas Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono, Selasa (3/3/2015).
Dengan melakukan pelimpahan itu, lanjut Supriyadi, berarti KPK sepakat dengan tafsir yang diberikan dalam putusan Praperadilan tersebut.
"Efeknya, maka agenda untuk membongkar rekening gendut Polisi atau pejabat lain yang memiliki kesamaan dengan kasus tersebut sudah tertutup, karena serta merta KPK secara prematur sudah mengakui tidak memiliki kewenangan," terang Supriyadi.
Putusan pelimpahan ini juga dinilai ICJR berbau kompromistis, efeknya juga terlalu besar, dari mulai pembatasan kewenangan KPK berdasarkan putusan Praperadilan sampai dengan bertolak belakang dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan.
"Ini merupakan langkah yang dipaksakan dan terburu-buru, sebab masih ada upaya hukum yang perlu ditempuh oleh KPK, baik kasasi maupun PK. Selain itu juga belum ada pandangan resmi dari MA terhadap putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi. Sebelumnya, MA pernah membatalkan putusan Praperadilan sejenis milik Bachtiar Abdul Fatah, ini berarti terbuka kemungkinan untu MA memberikan pandangan terhadap putusan Praperadilan BG," urai dia.
"Ini berarti terbuka kemungkinan untuk MA memberikan pandangan terhadap putusan praperadilan BG, sebab apabila MA berlindung di balik alasan administratif, maka MA harus dicap gagal untuk menjaga kesatuan penerapan hukum di Indonesia. Belum lagi, KY juga sedang memeriksa Hakim Sarpin Rizaldi, di mana dalam kasus Chevron, pertimbangan KY juga dipakai dalam membatalkan putusan praperadilan Bachtiar Abdul Fatah," urai dia.
(nal/ndr)
"ICJR menggaris bawahi bahwa pada dasarnya ada yang salah dengan putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi. Dalam putusan tersebut kewenangan KPK jelas dibatasi dengan tafsir baru atas 'aparat penegak hukum' dan 'penyelenggara negara' oleh Hakim Sarpin Rizaldi," jelas Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono, Selasa (3/3/2015).
Dengan melakukan pelimpahan itu, lanjut Supriyadi, berarti KPK sepakat dengan tafsir yang diberikan dalam putusan Praperadilan tersebut.
"Efeknya, maka agenda untuk membongkar rekening gendut Polisi atau pejabat lain yang memiliki kesamaan dengan kasus tersebut sudah tertutup, karena serta merta KPK secara prematur sudah mengakui tidak memiliki kewenangan," terang Supriyadi.
Putusan pelimpahan ini juga dinilai ICJR berbau kompromistis, efeknya juga terlalu besar, dari mulai pembatasan kewenangan KPK berdasarkan putusan Praperadilan sampai dengan bertolak belakang dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan.
"Ini merupakan langkah yang dipaksakan dan terburu-buru, sebab masih ada upaya hukum yang perlu ditempuh oleh KPK, baik kasasi maupun PK. Selain itu juga belum ada pandangan resmi dari MA terhadap putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi. Sebelumnya, MA pernah membatalkan putusan Praperadilan sejenis milik Bachtiar Abdul Fatah, ini berarti terbuka kemungkinan untu MA memberikan pandangan terhadap putusan Praperadilan BG," urai dia.
"Ini berarti terbuka kemungkinan untuk MA memberikan pandangan terhadap putusan praperadilan BG, sebab apabila MA berlindung di balik alasan administratif, maka MA harus dicap gagal untuk menjaga kesatuan penerapan hukum di Indonesia. Belum lagi, KY juga sedang memeriksa Hakim Sarpin Rizaldi, di mana dalam kasus Chevron, pertimbangan KY juga dipakai dalam membatalkan putusan praperadilan Bachtiar Abdul Fatah," urai dia.
(nal/ndr)
Labels:
KPK
Thanks for reading Pelimpahan Kasus Komjen BG ke Kejagung Artinya KPK Sepakat dengan Hakim Sarpin . Please share...!

0 Komentar untuk "Pelimpahan Kasus Komjen BG ke Kejagung Artinya KPK Sepakat dengan Hakim Sarpin "