Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Direktur LBH Pendidikan, Ayat Hidayat yang melaporkan anggota DPRD DKI karena mengumpat Gubernur DKI Basuki T Purnama saat mediasi di kantor Kemendagri. Laporan itu akan segera ditindaklanjuti kepolisian.
"Setiap laporan masyarakat tentu akan kita tindaklanjuti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut, kata Martinus, penyidik akan memanggil saksi pelapor terlebih dahulu sebelum akhirnya memanggil terlapor.
"Terlapor dalam hal ini anggota DPRD DKI berinisial PS," kata dia.
Ayat melaporkan PS pada Senin (9/3) ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/884/III/2015/PMJ/Ditreskrimum itu, Ayat melaporkan PS dengan tuduhan Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP tentang pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan atau SARA dan UU No 40 tahun 2008.
Dalam laporannya itu, Ayat menjelaskan kronologi singkat umpatan yang dilontarkan oleh PS pada saat dilakukan rapat mediasi antara Ahok dengan anggota DPRD DKI di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, 5 Maret 2015 lalu. Mediasi yang dipimpin Sekjen Kemendagri Tuswandi A Tumenggung saat itu membahas evaluasi Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.
"Di akhir rapat, terdengar teriakan 'Gubernur goblok', 'Cina', 'Anjing;, Bangsat', 'orang gila tuh sinting' yang mengakibatkan keributan di ruang rapat. Teriakan tersebut diduga diucapkan oleh anggota DPRD DKI alias terlapor," kata Ayat yang tertuang dalam laporan tersebut.
Atas hal itu, Ayat selaku Direktur Pendidikan LBH Pendidikan mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
(mei/mok)
"Setiap laporan masyarakat tentu akan kita tindaklanjuti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut, kata Martinus, penyidik akan memanggil saksi pelapor terlebih dahulu sebelum akhirnya memanggil terlapor.
"Terlapor dalam hal ini anggota DPRD DKI berinisial PS," kata dia.
Ayat melaporkan PS pada Senin (9/3) ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/884/III/2015/PMJ/Ditreskrimum itu, Ayat melaporkan PS dengan tuduhan Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP tentang pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan atau SARA dan UU No 40 tahun 2008.
Dalam laporannya itu, Ayat menjelaskan kronologi singkat umpatan yang dilontarkan oleh PS pada saat dilakukan rapat mediasi antara Ahok dengan anggota DPRD DKI di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, 5 Maret 2015 lalu. Mediasi yang dipimpin Sekjen Kemendagri Tuswandi A Tumenggung saat itu membahas evaluasi Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.
"Di akhir rapat, terdengar teriakan 'Gubernur goblok', 'Cina', 'Anjing;, Bangsat', 'orang gila tuh sinting' yang mengakibatkan keributan di ruang rapat. Teriakan tersebut diduga diucapkan oleh anggota DPRD DKI alias terlapor," kata Ayat yang tertuang dalam laporan tersebut.
Atas hal itu, Ayat selaku Direktur Pendidikan LBH Pendidikan mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
(mei/mok)
Labels:
Polisi
Thanks for reading Polisi Usut Laporan LBH Pendidikan Soal Umpatan Anggota DPRD ke Ahok . Please share...!

0 Komentar untuk "Polisi Usut Laporan LBH Pendidikan Soal Umpatan Anggota DPRD ke Ahok "