-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Sidang Gugatan Ical Kembali Digelar, Hakim Putuskan Mediasi 40 Hari

Taufan Noor Ismailian - detikNews

Sidang Gugatan Ical Kembali Digelar, Hakim Putuskan Mediasi 40 Hari  
Suasana sidang gugatan kubu Ical di PN Jakarta Utara. (foto-Taufan/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini kembali menggelar sidang kedua gugatan ketua DPP Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) atas kubu Agung Laksono. Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi mengatakan acara sidang berikutnya antara penggugat dan tergugat yakni mediasi.

"Acara berikutnya adalah mediasi, jadi mediasi waktunya 40 hari. Mediator bisa kuasa penggugat atau tergugat, mediator di luar atau di pengadilan," ujar Lilik di dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (31/3/2015).
Mananggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum Partai Golkar Kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju dengan proses mediasi. "Tapi kalau bisa kurang dari 40 hari," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat 1 dari pihak Agung Laksono, Laurens Siburian menyerahkan semua proses mediasi kepada majelis hakim.

Adapun, kuasa hukum tergugat 2 dari Waketum dan Waseksen DPD Jakut Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam serta kuasa hukum tergugat 3 yakni dari Menkum HAM Yasonna Laoly mengaku sepakat dengan tanggapan kuasa hukum tergugat 1.

Usai mendengar tanggapan dari para kuasa hukum penggugat dan tergugat, Lilik menjelaskan pihaknya sementara akan menunggu hasil dari hakim mediator I Made Sukadana.

"Prinsipnya akan menunggu dari hakim mediator, ada kesepakatan perdamaian atau tidak," ucapnya.


(tfn/erd)
Labels: Hakim, Ical, Mediasi, Sidang Gugatan

Thanks for reading Sidang Gugatan Ical Kembali Digelar, Hakim Putuskan Mediasi 40 Hari. Please share...!

0 Komentar untuk " Sidang Gugatan Ical Kembali Digelar, Hakim Putuskan Mediasi 40 Hari"

Back To Top