-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Sidang MA Tertutup, Penggugat: Bagaimana Kami Mengetuk Hati Nurani Hakim?

Andi Saputra - detikNews

Sidang MA Tertutup, Penggugat: Bagaimana Kami Mengetuk Hati Nurani Hakim? 
 M Hafidz (dok.mk)
Jakarta - Tiga warga negara menggugat sistem sidang judicial review di Mahkamah Agung (MA) yang tertutup dan tidak terbuka untuk umum. Gugatan ini dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta sidang judicial review di MA transparan.

"Para pemohon tidak dapat mengetahui sejauh mana permohonannya diperiksa dan juga tidak bisa menghadirkan ahli atau saksi untuk didengar keterangannya. Serta tanpa persidangan yang terbuka, para pemohon tidak memiliki kesempatan untuk mengetuk pintu hati nurani hakim akan pentingnya permohonan yang diajukan," kata pemohon M Hafidz di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (13/3/2015).
M Hafidz menggugat bersama Wahidin dan Solihin. Menurut mereka, kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh MA mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kewenangan penyelesaian perkara di MA lainnya seperti kasasi atau peninjauan kembali (PK). Judicial review ini mempunyai karakteristik putusan yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, putusan pengujian peraturan perundang-undangan akan mengikat bukan hanya kepada para pemohon, namun juga masyarakat pada umumnya.

"Nuansa public interest dalam pengujian ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan pembeda yang sangat jelas dengan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara, yang pada umumnya menyangkut kepentingan pribadi dan individu berhadapan dengan individu lain atau pemerintah," papar Hafidz.

Lebih lanjut Hafidz menyatakan bahwa tidak adanya pengaturan tentang proses pemeriksaan dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU akan mengakibatkan tidak adanya batas-batas hukum bagi MA dalam menjalankan kewenangannya.

"Akan menjadi liar karena tidak ada ukuran-ukuran hukum atau batas-batas hukum yang jelas bagi Mahkamah Agung dalam menjalankan wewenangnya, yaitu salah satunya untuk memeriksa dan memutus sebuah permohonan pengujian ketentuan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya," ujar Hafidz.
Sidang gugatan di MK ini diadili oleh ketua majelis panel Anwar Usman dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Anwar dan Suhartoyo merupakan hakim konstitusi dari unsur MA yang merupakan hakim karier.

Atas polemik di atas, Ketua MA Hatta Ali kepada wartawan beberapa waktu lalu menyatakan MA memang tidak menggelar sidang 'seramai' MK. Hatta menyatakan walaupun banyak kritik negatif karena hal ini, sidang di MA memang tidak mengundang pihak-pihak terkait. Kebiasaan ini tidak disebut Hatta sebagai ketertutupan MA.

"Itu kan kita tidak buka sidang seperti di MK. Tidak pernah tertutup, memang sidang kita seperti itu yaitu di mana para pihak tidak hadir. Di pemeriksaan tingkat MA kan memang demikian. Di sini kan memang tidak ada persidangan yang dibuka. Jadi dari sisi mananya?" ujar Hatta pada 2 Agustus 2013 lalu.


(asp/nrl)
Labels: Hakim, MA

Thanks for reading Sidang MA Tertutup, Penggugat: Bagaimana Kami Mengetuk Hati Nurani Hakim? . Please share...!

0 Komentar untuk "Sidang MA Tertutup, Penggugat: Bagaimana Kami Mengetuk Hati Nurani Hakim? "

Back To Top