Hardani Triyoga - detikNews
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Yasonna Laoly berencana memberikan remisi bagi terpidana
korupsi. Rencana ini pun mendapat perhatian termasuk dari Wakil Ketua
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Siti Noor Laila.
Menurut Siti semestinya hukuman yang layak buat koruptor adalah mengambil hartanya dengan cara memiskinkan. Pasalnya, aksi korupsi memunculkan kemiskinan di masyarakat.
"Koruptor itu harus dimiskinkan, bukan hanya penjara pada tubuhnya. Banyak negara-negara yang menggunakan konvensi tersebut," kata Siti dalam diskusi Dialog Kenegaraan DPD di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Salah satu cara yang bisa dilakukan aparat penegak hukum adalah menyita harta koruptor yang berada di luar negeri. Menurutnya, koruptor layak diberikan sanksi hukuman seberat-beratnya.
"Kita punya semangat untuk memberikan hukuman koruptor seberat-beratnya," sebutnya.
Siti menyebut dibandingkan pemberian remisi, cara pemiskinan koruptor ini dinilai lebih baik. Ia menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 belum bisa mengakomodasi secara adil. Justru pengetatan remisi terhadap kejahatan luar biasa seperti tindak korupsi, terorisme, serta narkoba berpotensi ada diskriminasi.
"Remisi itu kan hak narapidana juga. Ini kan kemungkinan disalah gunakan dalam kekuasaan itu. Kalau PP (peraturan pemerintah) tidak bisa mengakomodasi kepentingan bangsa," tuturnya.
(hat/erd)
Dialog pro kontra remisi untuk koruptor
Menurut Siti semestinya hukuman yang layak buat koruptor adalah mengambil hartanya dengan cara memiskinkan. Pasalnya, aksi korupsi memunculkan kemiskinan di masyarakat.
"Koruptor itu harus dimiskinkan, bukan hanya penjara pada tubuhnya. Banyak negara-negara yang menggunakan konvensi tersebut," kata Siti dalam diskusi Dialog Kenegaraan DPD di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Salah satu cara yang bisa dilakukan aparat penegak hukum adalah menyita harta koruptor yang berada di luar negeri. Menurutnya, koruptor layak diberikan sanksi hukuman seberat-beratnya.
"Kita punya semangat untuk memberikan hukuman koruptor seberat-beratnya," sebutnya.
Siti menyebut dibandingkan pemberian remisi, cara pemiskinan koruptor ini dinilai lebih baik. Ia menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 belum bisa mengakomodasi secara adil. Justru pengetatan remisi terhadap kejahatan luar biasa seperti tindak korupsi, terorisme, serta narkoba berpotensi ada diskriminasi.
"Remisi itu kan hak narapidana juga. Ini kan kemungkinan disalah gunakan dalam kekuasaan itu. Kalau PP (peraturan pemerintah) tidak bisa mengakomodasi kepentingan bangsa," tuturnya.
(hat/erd)
Labels:
Komnas HAM
Thanks for reading Wakil Ketua Komnas HAM: Tak Hanya di Penjara, Koruptor Layak Dimiskinkan . Please share...!

0 Komentar untuk "Wakil Ketua Komnas HAM: Tak Hanya di Penjara, Koruptor Layak Dimiskinkan "