M Iqbal - detikNews
Jakarta - Rotasi pimpinan Fraksi Golkar
terhambat oleh perdebatan soal DPP yang sah mengambil kebijakan antara
kubu Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie. Namun kuasa hukum Aburizal,
Yusril Ihza Mahendra menyebut kepengurusan Agung sah untuk merotasi
sampai ada putusan penundaan.
"Sebelum ada penundaan, secara hukum keputusan (SK Menkum HAM atas Agung Laksono) itu sah berlaku sampai detik ini, dan termasuk keputusan-keputusan yang mereka ambil. Misalnya bentuk fraksi di DPR, secara internal itu sah dilakukan, kecuali ada putusan penundaan berlaku," kata Yusril Ihza Mahendra.
Hal itu disampaikan sebelum rapat fraksi KMP di ruang fraksi Golkar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Hadir Idurs Marham, Bambang Soesatyo, Ade Komaruddin termasuk perwakilan Gerindra dan PKS.
Penundaan dimaksud adalah permohonan yang diajukan oleh Yusril selaku kuasa hukum Aburizal Bakrie ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/3) lalu. Jika putusan penundaan keluar, maka SK pengesahan Agung Laksono tidak efektif dan berlaku hasil Munas Pekanbaru.
Maka terkait dengan pergantian fraksi, Yusril menilai bisa dilakukan karena belum ada putusan penundaan. Namun, proses rotasi itu harus melalui mekanisme dewan yang diatur dalam UU dan tata tertib DPR.
"Harus liat UU MD3 dan tatib DPR bahwa pergantian fraksi disampaikan kepada pimpinan dewan dan disampaikan di paripurna," ujar mantan Menkum itu.
"Jadi selama proses itu belum ditempuh belum bisa menulis surat meminta Ade Komaruddin untuk tinggalkan ruangan (fraksi)," imbuhnya.
(iqb/trq)
"Sebelum ada penundaan, secara hukum keputusan (SK Menkum HAM atas Agung Laksono) itu sah berlaku sampai detik ini, dan termasuk keputusan-keputusan yang mereka ambil. Misalnya bentuk fraksi di DPR, secara internal itu sah dilakukan, kecuali ada putusan penundaan berlaku," kata Yusril Ihza Mahendra.
Hal itu disampaikan sebelum rapat fraksi KMP di ruang fraksi Golkar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Hadir Idurs Marham, Bambang Soesatyo, Ade Komaruddin termasuk perwakilan Gerindra dan PKS.
Penundaan dimaksud adalah permohonan yang diajukan oleh Yusril selaku kuasa hukum Aburizal Bakrie ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/3) lalu. Jika putusan penundaan keluar, maka SK pengesahan Agung Laksono tidak efektif dan berlaku hasil Munas Pekanbaru.
Maka terkait dengan pergantian fraksi, Yusril menilai bisa dilakukan karena belum ada putusan penundaan. Namun, proses rotasi itu harus melalui mekanisme dewan yang diatur dalam UU dan tata tertib DPR.
"Harus liat UU MD3 dan tatib DPR bahwa pergantian fraksi disampaikan kepada pimpinan dewan dan disampaikan di paripurna," ujar mantan Menkum itu.
"Jadi selama proses itu belum ditempuh belum bisa menulis surat meminta Ade Komaruddin untuk tinggalkan ruangan (fraksi)," imbuhnya.
(iqb/trq)
Labels:
Babak Baru Kisruh Golkar
Thanks for reading Yusril: DPP Agung Laksono Sah Sampai Ada Penundaan PTUN . Please share...!

0 Komentar untuk "Yusril: DPP Agung Laksono Sah Sampai Ada Penundaan PTUN "