Nograhany Widhi K - detikNews

Jakarta - Buntut dari pembunuhan Deudeuh Alfisahrin (26) alias Tataa Chubby di kos-kosan membuat aparat lintas sektor menyisir semua rumah kos di Tebet. Salah satu aspek yang disorot adalah pembayaran pajak. Ada sekitar 500-an rumah kos yang sedang diverifikasi Kantor Pajak Tebet.
"Menurut data dari Pak Camat (Camat Tebet Mahludin), ada 1.200 rumah kos. Nah, yang disisir oleh Pemda yang kamar kosnya lebih dari 10, menurut mereka sekitar 500-an," jelas Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet, Ana Astuti Nugrahaningsih saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/4/2015).
Pihaknya akan mengecek dan memverifikasi apakah pemilik usaha kos-kosan sudah membayarkan pajak dari usaha kos-kosan itu. Pajak yang ditarik dari usaha kos-kosan adalah pajak penghasilan atas jasa sewa ruangan atau tanah dan bangunan berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2.
"Dari 2-3 hari menyisir kos-kosan kemarin, ada yang fasilitasnya seperti hotel berbintang, ada kamar mandi dalam dan punya lift yang biaya sewanya Rp 8 juta per bulan. Ada yang harian, kaya di hotel tapi lebih murah, Rp 160 ribuan-Rp 200 ribuan tapi tetap saja lebih murah dari hotel. Rata-rata biaya sewa Rp 2,5 juta per bulan," jelas Ana.
Namun berapa potensi pajak dari 500-an kos yang sedang diverifikasi Kantor Pajak Pratama Tebet itu, Ana belum bisa memastikannya. Pasalnya, pihak Kantor Pajak harus melihat NPWP pemilik kos. Terkadang, pemilik kos tidak tinggal di wilayah Tebet bahkan di luar kota. Baru kemudian, menghitung pajaknya.
"Nah, itu yang harus kami verifikasi. Kalau pemilik kos tinggal di Kebon Jeruk misalnya, mungkin dia sudah bayar pajak di Kebon Jeruk. Kami harus menyurati KPP tempat dia membayar pajaknya," imbuhnya.
Hingga kini, dari 500-an rumah kos yang berkamar lebih dari 10 yang didata, baru diverifikasi sekitar 25-30 rumah kos. Selama ini, imbuh Ana, hanya sekitar 20 pemilik kos yang membayar pajak.
Bagaimana dengan rumah kos yang didirikan di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH)?
"Bagi saya, kalau ada kegiatan bisnis di situ, pajak penghasilannya mesti bayar terlepas dia berizin atau tidak," jawab Ana.
UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah) Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Tebet ikut melakukan penyisiran gabungan yang dilakukan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet, Komando Rayon Militer (Koramil) Tebet yang dipimpin langsung oleh Camat Tebet, Mahludin pada Rabu-Kamis (22/23/4/2015) lalu.
Pada operasi penyisiran yang dipusatkan di wilayah kelurahan Menteng Dalam pada Rabu (22/4) malam lalu, aparat gabungan berhasil menyisir dan mendata 10 tempat kos yang masing-masing memiliki 20 hingga 40 kamar dengan biaya sewa minimal Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta perbulannya, yang tersebar mulai dari RW 01 tepatnya dari Jalan Sapta dan Jalan Klingkit dan RW 07 mulai dari area sekitar Bidakara hingga area sekitar Jalan Kasablanka dan Jalan Palbatu.
(nwk/bar)
"Menurut data dari Pak Camat (Camat Tebet Mahludin), ada 1.200 rumah kos. Nah, yang disisir oleh Pemda yang kamar kosnya lebih dari 10, menurut mereka sekitar 500-an," jelas Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet, Ana Astuti Nugrahaningsih saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/4/2015).
Pihaknya akan mengecek dan memverifikasi apakah pemilik usaha kos-kosan sudah membayarkan pajak dari usaha kos-kosan itu. Pajak yang ditarik dari usaha kos-kosan adalah pajak penghasilan atas jasa sewa ruangan atau tanah dan bangunan berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2.
"Dari 2-3 hari menyisir kos-kosan kemarin, ada yang fasilitasnya seperti hotel berbintang, ada kamar mandi dalam dan punya lift yang biaya sewanya Rp 8 juta per bulan. Ada yang harian, kaya di hotel tapi lebih murah, Rp 160 ribuan-Rp 200 ribuan tapi tetap saja lebih murah dari hotel. Rata-rata biaya sewa Rp 2,5 juta per bulan," jelas Ana.
Namun berapa potensi pajak dari 500-an kos yang sedang diverifikasi Kantor Pajak Pratama Tebet itu, Ana belum bisa memastikannya. Pasalnya, pihak Kantor Pajak harus melihat NPWP pemilik kos. Terkadang, pemilik kos tidak tinggal di wilayah Tebet bahkan di luar kota. Baru kemudian, menghitung pajaknya.
"Nah, itu yang harus kami verifikasi. Kalau pemilik kos tinggal di Kebon Jeruk misalnya, mungkin dia sudah bayar pajak di Kebon Jeruk. Kami harus menyurati KPP tempat dia membayar pajaknya," imbuhnya.
Hingga kini, dari 500-an rumah kos yang berkamar lebih dari 10 yang didata, baru diverifikasi sekitar 25-30 rumah kos. Selama ini, imbuh Ana, hanya sekitar 20 pemilik kos yang membayar pajak.
Bagaimana dengan rumah kos yang didirikan di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH)?
"Bagi saya, kalau ada kegiatan bisnis di situ, pajak penghasilannya mesti bayar terlepas dia berizin atau tidak," jawab Ana.
UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah) Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Tebet ikut melakukan penyisiran gabungan yang dilakukan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet, Komando Rayon Militer (Koramil) Tebet yang dipimpin langsung oleh Camat Tebet, Mahludin pada Rabu-Kamis (22/23/4/2015) lalu.
Pada operasi penyisiran yang dipusatkan di wilayah kelurahan Menteng Dalam pada Rabu (22/4) malam lalu, aparat gabungan berhasil menyisir dan mendata 10 tempat kos yang masing-masing memiliki 20 hingga 40 kamar dengan biaya sewa minimal Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta perbulannya, yang tersebar mulai dari RW 01 tepatnya dari Jalan Sapta dan Jalan Klingkit dan RW 07 mulai dari area sekitar Bidakara hingga area sekitar Jalan Kasablanka dan Jalan Palbatu.
(nwk/bar)
Labels:
Ada Potensi Pajak,
Kantor Pajak Sisir 500-an Rumah Kos Tebet,
Tebet
Thanks for reading Ada Potensi Pajak, Kantor Pajak Sisir 500-an Rumah Kos di Tebet . Please share...!

0 Komentar untuk "Ada Potensi Pajak, Kantor Pajak Sisir 500-an Rumah Kos di Tebet "