Rivki - detikNews
Jakarta - Para hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menggugat peran Komisi Yudisial (KY) dalam seleksi hakim tingkat pertama. Mantan hakim agung Joko Sarwoko mengatakan peran KY memang hanya sebatas menyeleksi hakim agung.
"Berdasarkan pasal 24B UUD 1945, KY memang hanya berhak untuk mengusulkan calon hakim agung," ujar Djoko saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2015).
Djoko yang juga mantan juru bicara Mahkamah Agung (MA) ini menilai langkah KY yang berperan menyeleksi hakim tidak sesuai konstitusi. Bila KY ingin berperan dalam seleksi hakim, sebaiknya sumber hukumnya harus diubah terlebih dahulu.
"Itu tidak sesuai dengan konstitusi, tapi kalau dia mau ikut seleksi dasar konstitusinya harus diubah," ucap mantan Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus itu.
Djoko juga menambahkan, tugas KY sudah terlalu banyak. Sebaiknya, Djoko menyarankan fokus pada tugas dan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945.
"Lagi pula nanti kalau KY ikut peran dalam seleksi bisa menambah lembaga baru. Misalnya nanti ada lembaga baru yang ikut menyeleksi polisi dan lain-lain," ucapnya.
Gugatan ini juga membuka babak baru hubungan KY dengan para hakim agung yang selalu pasang surut. Sebelumnya para hakim agung menggugat kewenangan KY mengawasi dirinya, lalu membatalkan pedoman perilaku hakim secara sepihak dan beberapa kali mengacuhkan rekomendasi sanksi KY terhadap hakim/hakim agung.
Namun upaya membonsai kewenangan KY ini tidak sepenuhnya didukung para hakim agung. Prof Dr Gayus Lumbuun memilih berseberangan dan menyatakan gugatan ini tidak tepat.
"Mempersoalkan KY dalam ikut menseleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," kata Gayus.
(rvk/asp)
Djoko Sarwoko (ari saputra/detikcom)
"Berdasarkan pasal 24B UUD 1945, KY memang hanya berhak untuk mengusulkan calon hakim agung," ujar Djoko saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2015).
Djoko yang juga mantan juru bicara Mahkamah Agung (MA) ini menilai langkah KY yang berperan menyeleksi hakim tidak sesuai konstitusi. Bila KY ingin berperan dalam seleksi hakim, sebaiknya sumber hukumnya harus diubah terlebih dahulu.
"Itu tidak sesuai dengan konstitusi, tapi kalau dia mau ikut seleksi dasar konstitusinya harus diubah," ucap mantan Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus itu.
Djoko juga menambahkan, tugas KY sudah terlalu banyak. Sebaiknya, Djoko menyarankan fokus pada tugas dan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945.
"Lagi pula nanti kalau KY ikut peran dalam seleksi bisa menambah lembaga baru. Misalnya nanti ada lembaga baru yang ikut menyeleksi polisi dan lain-lain," ucapnya.
Gugatan ini juga membuka babak baru hubungan KY dengan para hakim agung yang selalu pasang surut. Sebelumnya para hakim agung menggugat kewenangan KY mengawasi dirinya, lalu membatalkan pedoman perilaku hakim secara sepihak dan beberapa kali mengacuhkan rekomendasi sanksi KY terhadap hakim/hakim agung.
Namun upaya membonsai kewenangan KY ini tidak sepenuhnya didukung para hakim agung. Prof Dr Gayus Lumbuun memilih berseberangan dan menyatakan gugatan ini tidak tepat.
"Mempersoalkan KY dalam ikut menseleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," kata Gayus.
(rvk/asp)
Labels:
Djoko Sarwoko,
Hakim Agung,
KY,
Wewenang
Thanks for reading Djoko Sarwoko Dukung Usaha Para Hakim Agung Kurangi Wewenang KY . Please share...!

0 Komentar untuk "Djoko Sarwoko Dukung Usaha Para Hakim Agung Kurangi Wewenang KY "