-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Kapok Disandera, Sejumlah Wajib Pajak Bandel Lunasi Tunggakannya

Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Kapok Disandera, Sejumlah Wajib Pajak Bandel Lunasi Tunggakannya
Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan punya tugas yang tidak ringan. Tahun ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.294,26 triliun atau naik sekitar 44% dibandingkan 2014.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak melakukan 'cara keras' terhadap para penunggak pajak. Bila ada Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan minimal Rp 100 juta dan tidak beritikad baik untuk melunasi, maka bisa dikenakan paksa badan atau penyanderaan (gijzeling).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyebutkan sepanjang tahun ini pihaknya telah menyandera 7 wajib pajak. Mereka tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta hingga Kepulauan Riau.

"Terkait penyanderaan, kegiatan ini bagian dari penegakan hukum yang dilaksanakan. WP akan diberi kesempatan SPT (Surat Pemberitahuan)-nya diperbaiki, mereka yang melaksanakan perbaikan akan kita hapus sanksi, tapi nggak berlaku buat penunggak pajak. Itu (penyanderaan) tetap berjalan agar ada efek jera," tegasnya dalam acara diskusi di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Namun, lanjut Mekar, sebagian dari WP yang disandera itu sudah membayar tagihannya. Penyanderaan dengan ditempatkan di ruma tahanan tentunya bukan hal yang menyenangkan dan membuat kapok.

Penunggak pajak senilai 6,06 miliar dari Jakarta yaitu PT DGP sudah dilepaskan dari Lapas Salemba. WP tersebut sudah membayar 50% utang pajaknya dan berjanji mencicil sisanya selama 12 kali.

Di Jawa Timur (Jatim), seorang wajib pajak berinisial HB rencananya juga akan disandera karena memiliki utang pajak senilai Rp 127,95 juta. WP akhirnya tidak jadi disandera karena kemudian memutuskan untuk melunasi utang dan biaya penagihan.

 Hal serupa terjadi untuk PT PPM, masih di Jatim. WP ini tidak jadi disandera karena membayar utang pajak senilai Rp 518,86 juta. Masih di Jawa (Jatim), PT SPT memiliki utang pajak Rp Rp 884,96 pun sudah dilepaskan karena utang telah dilunasi.

Meski ada yang sudah kapok dan melunasi utangnya, tetapi beberapa WP masih menjalani penyanderaannya di rumah tahanan. Misalnya PT KSC yang ditangani Kantor Wilayah Sumatera Selatan-Bangka Belitung dengan utang pajak pajak Rp 1,96 miliar.

"Sampai saat ini belum melunasi utang sehingga masih disandera. Realisasi penyanderaan dilakukan 4 Februari 2015," kata Mekar.

Kemudian ada WP yang mewakili PT GKJL yang ditangani Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau. Utang pajaknya mencapai Rp 11,8 miliar dan belum dilunasi.

"Realisasi penyanderaan dilakukan 18 Maret 2015. Penanggung pajak belum melunasi dan masih di rumah tahanan," tandas Mekar.


(drk/hds)
Labels: Nunggak Pajak Rp 100 Juta Bisa Dipenjara

Thanks for reading Kapok Disandera, Sejumlah Wajib Pajak Bandel Lunasi Tunggakannya. Please share...!

0 Komentar untuk "Kapok Disandera, Sejumlah Wajib Pajak Bandel Lunasi Tunggakannya"

Back To Top