Hakim Tatik yang tolak praperadilan SDA (dok.detikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikit bisa bernafas lega selepas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA) ditolak. Putusan hakim tunggal Tatik Hadiyanti itu akan digunakan KPK sebagai dasar yurisprudensi."Inilah sesungguhnya proses penegakan hukum terkait praperadilan. (Putusan SDA) akan dijadikan dasar yurisprudensi," ucap Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, hakim Tatik menilai bahwa penetapan tersangka bukanlah ranah praperadilan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan SDA ditolak.
Di tempat yang sama, jaksa KPK yang diperbantukan di biro hukum KPK, Abdul Basir, menyatakan bahwa KPK mengapresiasi putusan hakim. Hal tersebut tentunya akan menjadi sumber hukum yang kuat.
"Segala yang didalilkan pemohon ditolak, kami mengapresiasi. Ini bisa jadi sumber hukum yang cukup kuat," ucap Basir.
Selain itu, KPK mengaku akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. SDA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.
(dha/bar)
Labels:
KPK,
Praperadilan,
SDA,
Yurisprudensi
Thanks for reading KPK Yakin Ditolaknya Praperadilan SDA Bisa Jadi Yurisprudensi . Please share...!

0 Komentar untuk "KPK Yakin Ditolaknya Praperadilan SDA Bisa Jadi Yurisprudensi "