Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Mantan Ketua KPK Abraham
Samad tak jadi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
(Sulselbar) lewat penangguhan penahanan yang diterima pihak kepolisian.
Markas Besar Kepolisian RI menyatakan Samad tak jadi ditahan karena tak
mempersulit pemeriksaan.
"Penyidik sudah melalui pertimbangan yang matang. Berdasarkan permohonan yang diterima, kita penuhi untuk penangguhan penahanan. Alasannya karena tidak mempersulit pemeriksaan, dikatakan dalam permohonan itu, memenuhi kewajiban apabila diperlukan penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Umum Brigjen Pol Agus Rianto di Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Mabes Polri menilai penyidik kepolisian yang menangani kasus Samad dalam sangkaan terlibat dalam pemalsuan dokumen kependudukan telah bekerja melalui proses penilaian yang matang. Namun pihak Samad juga punya hak mengajukan penangguhan penahanan.
"Hak tersangka juga untuk tidak ditahan, mengajukan penangguhan penahanan, dan mengajukan pembelaan. Tapi keputusan semua ada pada penyidik," ucap Agus.
Pihak KPK juga telah berkomunikasi dengan Kapolri Jendral Badrodin Haiti agar Samad tidak ditahan. Agus menilai komunikasi antar pimpinan lembaga penegak hukum merupakan hal yang biasa. Namun demikian, itu bukanlah hal utama yang mendasari dikabulkannya penangguhan penahanan Samad.
"Komunikasi antar pimpinan KPK dan Polri itu komunikasi yang biasa dilakukan, tapi bukan menjadi satu hal yang jadi bahan keputusan mengambil langkah itu," imbuh Agus.
(dnu/bar)
"Penyidik sudah melalui pertimbangan yang matang. Berdasarkan permohonan yang diterima, kita penuhi untuk penangguhan penahanan. Alasannya karena tidak mempersulit pemeriksaan, dikatakan dalam permohonan itu, memenuhi kewajiban apabila diperlukan penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Umum Brigjen Pol Agus Rianto di Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Mabes Polri menilai penyidik kepolisian yang menangani kasus Samad dalam sangkaan terlibat dalam pemalsuan dokumen kependudukan telah bekerja melalui proses penilaian yang matang. Namun pihak Samad juga punya hak mengajukan penangguhan penahanan.
"Hak tersangka juga untuk tidak ditahan, mengajukan penangguhan penahanan, dan mengajukan pembelaan. Tapi keputusan semua ada pada penyidik," ucap Agus.
Pihak KPK juga telah berkomunikasi dengan Kapolri Jendral Badrodin Haiti agar Samad tidak ditahan. Agus menilai komunikasi antar pimpinan lembaga penegak hukum merupakan hal yang biasa. Namun demikian, itu bukanlah hal utama yang mendasari dikabulkannya penangguhan penahanan Samad.
"Komunikasi antar pimpinan KPK dan Polri itu komunikasi yang biasa dilakukan, tapi bukan menjadi satu hal yang jadi bahan keputusan mengambil langkah itu," imbuh Agus.
(dnu/bar)
Labels:
Mabes Polri,
Penahanan Samad Ditangguhkan
Thanks for reading Mabes Polri: Penahanan Samad Ditangguhkan karena Tak Persulit Pemeriksaan . Please share...!
0 Komentar untuk "Mabes Polri: Penahanan Samad Ditangguhkan karena Tak Persulit Pemeriksaan "