REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI kembali mensosialisasikan empat pilar kebangsaan dan kali ini dilakukan kepada Lembaga Bantuan Hukum Trisula, di ruang rapat Nusantara V MPR RI, Kamis (9/4).
Empat pilar kebangsaan sendiri terdiri dari Pancasila, Undang-undang
Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka
Tunggal ika.
Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah
Tak hanya ingin mensosialisasikan, wakil ketua MPR RI
Mahyudin ingin memasyarakatkan empat pilar kebangsaan. Dalam artian,
empat pilar bukan hanya diketahui oleh masyarakat luas tetapi juga
menjadi bagian dari masyarakat.
Video Editor: Casilda Amilah
| Redaktur | : | Sadly Rachman |
| Reporter | : | Fian Firatmaja |
Labels:
'Masyarakatkan Empat Pilar Kebangsaan'
Thanks for reading 'Masyarakatkan Empat Pilar Kebangsaan'. Please share...!

0 Komentar untuk "'Masyarakatkan Empat Pilar Kebangsaan'"