-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Menelusuri Seberapa Jauh Uang Panas SKK Migas Mengalir ke Komisi Energi

Menelusuri Seberapa Jauh Uang Panas SKK Migas Mengalir ke Komisi EnergiFajFajar Pratama - detikNews


Jakarta - Politikus Demokrat Sutan Bhatoegana akan menjalani sidang perdana hari ini. Sejauh mana aliran uang yang diduga diterima mantan ketua komisi energi DPR itu akan mulai ditelusuri di persidangan.

Ditahan sejak 2 Februari 2015, Sutan akan menjalani sidang perdana di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin (6/4/2015) pagi. Pria kelahiran 3 September 1957 itu akan didakwa dengan dakwaan berlapis. Rencananya sidang digelar pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh hakim ketua Artha Theresia.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dirangkum jaksa, disimpulkan bahwa Sutan diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar 140 ribu dolar AS dari Waryono Karno yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Iryanto Muchyi. Nama terakhir merupakan staf ahli Sutan.

Tujuannya pemberian uang tersebut sebagai imbalan karena Waryono Karno meminta Sutan 'mengatur' jalannya rapat Kementerian ESDM dengan Komisi VII yang membawahi energi pada 28 Mei 2013. Rapat itu membahas mengenai tiga hal yakni: Pertama, penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013. Kedua, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P tahun anggaran 2013 dan ketiga, pengantar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga(RKA-KL) APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII.

Seperti terungkap persidangan eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sebanyak itu diperoleh Waryono Karno dari SKK Migas. Mendapatkan permintaan dari Sutan, Rudi Rubiandini pun menyerahkan uang pecahan dolar AS dalam paper bag.

Setelah mendapatkan uang dari Rudi, Waryono memilah-memilah dan menandai uang tersebut yakni 7.500 dolar AS masing-masing kepada 4 pimpinan Komisi VII, 2.500 dolar AS kepada 43 anggota Komisi VII dan 2.500 dolar AS bagi Sekretariat Komisi VII. Uang kemudian dimasukkan ke dalam amplop putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf "A" artinya Anggota, "P" artinya Pimpinan dan "S" artinya Sekretariat.

Uang itu lantas dibawa ke mobil Alphard Sutan yang saat itu diparkir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Penyidik mendapat kesaksian bahwa Sutan mengkonfirmasi uang telah diterima.

 Seperti disebutkan di atas, kesimpulan jaksa mengenai dugaan suap terhadap Sutan ini pernah terungkap dalam persidangan sebelumnya yakni dengan terdakwa Rudi Rubiandini dan Deviardi. Diharapkan dari persidangan Sutan, jaksa dapat mengungkap ke mana saja aliran uang itu, apakah benar seperti yang ditandai oleh Waryono Karno yakni sampai ke seluruh anggota komisi energi dan sekretariat.

Uang THR yang Kurang

Tak hanya penerimaan uang 140 ribu USD saja yang menjerat Sutan terkait posisinya sebagai ketua Komisi VII. Hasil penyidikan yang dilakukan KPK juga menyebutkan pria asal Pematang Siantar itu diduga meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 200 ribu USD kepada Rudi Rubiandini. Nama terakhir sudah beberapa kali menyatakan hal ini di persidangannya atau ketika menjadi saksi bagi terdakwa lain.

Awal ceritanya, setelah berulang kali mendapatkan permintaan dari Sutan, pada Mei 2013 Rudi Rubiandini akhirnya menyanggupi permintaan untuk memberikan uang USD 200 ribu. Pada 25 Juli 2013, Rudi bertemu dengan mantan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto di Hotel Sahid Jakarta dan menyampaikan bahwa Sutan meminta uang THR dengan alasan untuk Komisi VII. Dalam pertemuan itu Tri Yulianto menyatakan, dia bisa menjadi perantara penyerahan uang.

Kemudian keesokan harinya keduanya sepakat akan betemu kembali di Toko Buah All Fresh Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Uang itu dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam oleh Rudi. Rudi lalu menyuruh supirnya, Asep Toni mampir ke toko buah dan Rudi pun langsung turun dengan membawa tas ransel berisi uang itu. Kemudian Rudi meminta Asep menunggu sebentar karena ia bertemu dengan Tri Yulianto dan menyerahkan tas ransel warna hitam berisi uang untuk Sutan.

Selang dua hari, Rudi bertemu dengan Sutan di Bima Sena gedung The Dharmawangsa Jakarta, dalam pertemuan itu Sutan mengenalkan Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Deni Karmaina sebagai pengusaha yang mengikuti tender di SKK Migas. Sutan selanjutnya meminta waktu bertemu kepada Rudi di rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII No 30 dan pada saat itu Rudi mengonfirmasi kepada Sutan terkait pemberian uang THR sejumlah 200 ribu dolar AS.

Menurut keterangan Rudi kepada penyidik KPK, dalam pertemuan itu Sutan menyindir karena uang USD 200 ribu dianggap sangat sedikit, padahal itu merupakan jatah untuk seluruh anggota Komisi VII yang berjumlah 54 orang. Terkait dugaan penerimaan uang THR 'yang masih kurang' ini juga menarik ditunggu pembuktiannya di persidangan. Benarkah pula 54 anggota komisi energi menerima uang THR dari SKK Migas? Ini menarik untuk disimak.

Tak hanya penerimaan-penerimaan itu yang akan didakwakan ke Sutan. Kabarnya, penerimaan berupa Alphard, tanah dan bangunan dari seorang saksi, serta uang Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik, juga masuk dalam dakwaan Sutan.

"Klien saya tidak mengerti dan tidak memahami apa yang didakwakan oleh jaksa KPK ini. Seharusnya penyidik menanyakan hal itu dulu kepada Sutan. Dulu kan katanya penerimaan THR yang membuat dia sebagai tersangka, kenapa sekarang jadi melebar ke APBNP 2013. Jaksa harus menjelaskan," ujar pengacara Sutan, Eggi Sudjana mengenai sangkaan terhadap kliennya itu.

(fjp/bar)
Labels: Komisi Energi, SKK Migas, Uang Panas

Thanks for reading Menelusuri Seberapa Jauh Uang Panas SKK Migas Mengalir ke Komisi Energi . Please share...!

0 Komentar untuk "Menelusuri Seberapa Jauh Uang Panas SKK Migas Mengalir ke Komisi Energi "

Back To Top