-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Begini Proses Penjualan Kondensat ke TPPI yang Diduga Rugikan Negara Triliunan

Andri Haryanto - detikNews

Begini Proses Penjualan Kondensat ke TPPI yang Diduga Rugikan Negara Triliunan
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri menggeledah dua lokasi berbeda terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundring) dengan kejahatan pokok korupsi, penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI).

Penggeledahan dilakukan di kantor TPPI di Midplaza, Jl Jenderal Sudirman, Lantai 33-34, dan 35. Sementara satu lainnya dilakukan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Taksiran sementara kerugian dalam kasus yang diklaim Bareskrim sebagai 'mega korupsi' SKK Migas ini mencapai Rp 2 triliun atau US$ 156 juta.

Berikut anatomi kasus tersebut di atas:

Tahun 2009 SKK Migas melakukan penunjukan langsung penjulan kondensat bagian negara kepada perusahaan yang didirikan HD, HW, dan NKK yaitu TPPI.

Proses tersebut diduga melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang pembeNtukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Penyidik menilai ada pelanggaran pasal 2 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimna atelah diubah dengan UU No 25/2003.

(ahy/ndr)
Labels: Dugaan Korupsi SKK Migas

Thanks for reading Begini Proses Penjualan Kondensat ke TPPI yang Diduga Rugikan Negara Triliunan . Please share...!

0 Komentar untuk " Begini Proses Penjualan Kondensat ke TPPI yang Diduga Rugikan Negara Triliunan "

Back To Top