-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Cerita Yenny Wahid Soal Kursi Komisaris di Penambang Emas

, CNN Indonesia
Cerita Yenny Wahid Soal Kursi Komisaris di Penambang Emas Ilustrasi (Antara/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Wahid Institute, Yenny Wahid menjelaskan tentang keterlibatannya di PT Merdeka Copper Gold, perusahaan tambang emas di Banyuwangi. Dalam perusahaan tersebut, Yenny bersama dengan A.M. Hendropriyono, Edwin Suryadjaya dan Garibaldi Thohir menduduki jabatan komisaris.

Yenny yang merupakan putri kedua Presiden keempat RI, Abdurrachman Wahid (Gus Dur) menyatakan, setahun yang lalu, Edwin Suryadjaya dan Garibaldi (Boy) Tohir meminta dirinya untuk membantu mereka dalam pengelolaan konsesi lahan emas yang telah diperoleh.

“Keluarga Suryadjaya dan keluarga Gus Dur sudah lama berhubungan baik, sejak ayah Pak Edwin, William Suryadjaya, dan Gus Dur bersama-sama mendirikan Bank Nusumma pada tahun 90-an,” jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/5).


Selain itu, lanjut Yenny, reputasi Edwin dan Boy Thohir sebagai pengusaha yang profesional dan taat aturan meyakinkan dirinya untuk mau bergabung dengan Merdeka Copper Gold. Yenny menyatakan, tentunya dia mengajukan syarat-syarat bahwa perusahaan tidak akan merusak lingkungan serta tidak merugikan masyarakat.

“Setelah bertemu secara langsung dengan masyarakat sekitar, dan mendapat kesan bahwa mereka mendukung perusahaan, maka saya putuskan untuk menerima permintaan Pak Edwin dan Pak Boy tersebut,” ungkapnya.

Pertimbangan kedua, tambahnya, adalah bahwa Merdeka Copper Gold akan melakukan proses go public atau pelepasan saham (initial public offering/IPO). Dia menjelaskan, saham Merdeka Copper Gold bisa dimiliki oleh siapapun dalam proses go publik tersebut.

“Masyarakat luas bisa berpartisipasi menjadi pemegang saham dari perusahaan tersebut dan bersama dengan pemerintah, mengontrol dan mengawasi perusahaan,” jelasnya.

Yenny menjelaskan, seperti jamak diketahui, perusahaan yang akan go public tentunya wajib beroperasi sesuai aturan, baik soal analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), maupun ijin-ijin teknis lainnya. Data-datanya pun harus transparan dan dapat diakses oleh masyarakat pemegang saham.

Mengenai ijin-ijin teknis dan lainnya, Yenny menyatakan Direksi Merdeka Copper Gold telah menyatakan secara tegas bahwa mereka tidak akan melangkah melakukan eksplorasi sampai semua syarat perijinan terpenuhi.

Karenanya apabila ada pertanyaan berkaitan masalah lingkungan hidup, lanjutnya, pada saat ini Merdeka Copper Gold belum melakukan proses eksplorasi apapun.

“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan segan-segan mengundurkan diri apabila di kemudian hari terbukti Merdeka Copper Gold lalai dan mengakibatkan kerugian di masyarakat. Saya percaya Merdeka Copper Gold bisa membuktikan sebagai perusahaan yang kredibel dan taat aturan,” tegas Yenny.

Melepas Saham ke Publik

Seperti diketahui, Merdeka Copper Gold saat ini telah melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO). Perseroan akan melepas sebanyak 874,36 juta saham atau setara dengan 21,7 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh.

Dalam gelaran IPO tersebut, perseroan mematok harga penawaran di kisaran Rp 1.800 sampai Rp 2.100 per saham. Jika dihitung, maka manajemen Merdeka menargetkan mampu meraup dana segar mencapai Rp 1,8 triliun.

"Perkiraan kami masa penawaran awal akan berada di 12 sampai 21 Mei 2015. Sementara untuk perkiraan tanggal efektifnya pada 1 Juni 2015 dengan masa penawaran umum berlangsung antara 4 sampai 5 Juni dan 8 Juni," ujar Presiden Direktur Merdeka Copper Adi Adriansyah Sjoekri di Jakarta, Selasa (12/5).

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Hoesen, menyatakan rencana IPO perusahaan tersebut berlandaskan Peraturan Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang resmi berlaku 1 November 2014 lalu.

"Rencananya dana hasil melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) itu bakal digunakan untuk kegiatan operasionalnya," ujar Hoesen belum lama ini.

Peraturan itu menyebutkan, calon perusahaan tercatat harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Serta dapat dalam kondisi telah menjalankan tahapan penjualan, telah melaksanakan tahapan produksi namun belum sampai penjualan, serta belum memulai tahapan operasi produksi.

"Perusahaan telah menjelaskan semuanya, seperti cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak kompeten," jelas Hoesen.

(eno)
Labels: Yenny Wahid

Thanks for reading Cerita Yenny Wahid Soal Kursi Komisaris di Penambang Emas. Please share...!

0 Komentar untuk "Cerita Yenny Wahid Soal Kursi Komisaris di Penambang Emas"

Back To Top