-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Gelar Kalifatullah Sultan HB X Tercantum di UU Keistimewaan Yogyakarta

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
 Gelar Kalifatullah Sultan HB X Tercantum di UU Keistimewaan Yogyakarta
Jakarta - Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan sabda antara lain melepas gelar kalifatullah. Gelar tersebut memang gelar turun temurun dan ruh dari keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Gelar luhur tersebut juga tercantum di UU Nomor 13 tahun 2012, di bagian ketentuan umum, sebagai bagian tak terpisahkan dari UU Keistimewaan Yogyakarta.

"Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman SayidinPanatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono," demikian bunyi pasal 1 ayat (4) UU Keistimewaan Yogyakarta seperti dikutip detikcom, Jumat (8/5/2015).

Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta dibuat dengan tujuan mulia sebagai penghormatan negara terhadap satuan pemerintah yang bersifat istimewa.

"Bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah mempunyai
wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945 berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan,
mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian pertimbangan kedua penyusunan UU ini.


Karena itulah diberikan banyak keistimewaan untuk Yogyakarta. "Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY," demikian pasal 1 ayat (7) UU Keistimewaan Yogyakarta.

Salah satu keistimewaan yang melekat adalah posisi Gubernur diisi oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahta, sementara Wakil Gubernur diisi oleh Adipati Paku Alam yang bertahta. Selain itu banyak keistimewaan lain yang dimiliki DI Yogyakarta dibandingkan daerah lainnya.

(van/nrl)
Labels: Rebutan Tahta Keraton Yogya

Thanks for reading Gelar Kalifatullah Sultan HB X Tercantum di UU Keistimewaan Yogyakarta . Please share...!

0 Komentar untuk "Gelar Kalifatullah Sultan HB X Tercantum di UU Keistimewaan Yogyakarta "

Back To Top