-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Indonesia Butuh Payung Hukum Soal Pengungsi

, CNN Indonesia
Indonesia Butuh Payung Hukum Soal Pengungsi Solidaritas Lintas Iman dalam konferensi pers terkait pengungsi Rohingya di Wahid Institute, Jakarta, Kamis (21/5). (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
 
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketiadaan payung hukum menurut LBH Jakarta penyebab terjadinya perbedaan sikap antara TNI dan pemerintah soal pencari suaka dan pengungsi Rohingya.  "Salah satu penyebab hal ini karena adanya kekosongan hukum di Indonesia," kata pengacara publik LBH Jakarta, Yunita dalam acara Konferensi Pers pernyataan sikap Solidaritas Lintas Iman di Wahid Institute, Jakarta, Kamis (21/5).

Lebih lanjut Yunita mengatakan, sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri telah menetapkan kebijakan masalah pemberian suaka dan pengungsi ini diatur dalam Keputusan Presiden. "Tapi saat ini belum ada, masih berupa draft," ujar Yunita.

 Masalah pencari suaka dan pengungsi memang masalah baru di Indonesia. Data UNHCR pada Februari menyebutkan, ada 11.715 orang pencari suaka dan pengungsi di Indonesia. (Baca juga: Solidaritas Lintas Iman Kecewa Sikap TNI atas Rohingya)

Pengacara Publik LBH Jakarta, Yunita mengatakan sebenarnya sudah sejak lama Indonesia menjadi negara transit para pengungsi. Sebut saja Afghanistan, Irak, Sri Lanka, Somalia, termasuk Rohingya dari Myanmar.

Anggota Jaringan GUSDURian, Beka Hapsara juga menegaskan, sebagai negara yang tergolong giat membela hak asasi manusia di regional ASEAN, Indonesia harus bisa menentukkan sikap jelas terhadap masalah pengungsian ini.

"Indonesia harus punya pesan yang jelas bagaimana pesan dan sikap Indonesia terhadap Rohingya. Ini harus jelas dari Jokowi," kata Beka.
Tapi sayangnya, menurut dia, Indonesia tak bisa berbuat banyak lantaran ada sebuah prinsip di kalangan negara ASEAN yang memang membatasi hal itu. "Ada masalah serius mengenai kelembagaan ASEAN. Setiap negara tidak boleh mencampuri urusan kedaulatan negara lainnya. Ketika Indonesia mau menyikapi agak keras, kita tersaring prinsip itu," kata Beka menjelaskan.

Ia mengungkapkan padahal ASEAN itu bukan lembaga yang mengikat dan jika tidak mematuhi prinsip tersebut, tidak ada sanksi apapun yang tertera dalam Piagam ASEAN. "Harus ada reformasi prinsip agar masalah mencampuri kedaulatan itu bisa dihilangkan," ujarnya.

Solidaritas Lintas Iman pun sepakat kalau kebijakan antar sesama anggota ASEAN itu sudah saatnya dihilangkan. Sudah saatnya bagi Indonesia untuk mengingatkan negara terkait jika ada persoalan di negara tersebut yang berimbas pada kehidupan di Indonesia. (sip)
Labels: Indonesia Butuh Payung Hukum Soal Pengungsi, Payung Hukum, Soal Pengungsi

Thanks for reading Indonesia Butuh Payung Hukum Soal Pengungsi . Please share...!

0 Komentar untuk "Indonesia Butuh Payung Hukum Soal Pengungsi "

Back To Top