-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Pemerintah akan Batasi Kepemilikan Swasta di Blok Migas

Senin, 11 Mei 2015
KOMPAS/SUBUR TJAHJONO Ilustrasi blok migas
 

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, saat ini Permen tersebut masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat, Permen ini akan segera ditandatangani. "Untuk yang WK Migas sudah ditandatangani Menteri (Sudirman Said). Tapi yang PI ini masih dalam pembahasan," kata dia kepada KONTAN, Minggu (10/5/2015).

Permen PI ini dibuat, sebagai peringatan bagi perusahaan swasta yang suka menadah saham blok minyak dan gas bumi (migas).

Salah satu aturan ini, jelas Susyanto, adalah larangan bagi swasta mengambil jatah daerah. Secara umum aturan kepemilikan blok migas menetapkan kriteria BUMD yang berhak menerima jatah saham blok migas 10 persen.

Langkah ini mengantisipasi swasta masuk lewat BUMD. "Jangan sampai seperti sebelumnya, karena tidak ada aturan ini, tujuan dari BUMD mengelola 10 persen PI tidak tercapai dan banyak swasta yang masuk," terangnya.
Lantas ada juga opsi yang menjelaskan swasta nasional atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa mendapatkan hak pengelolaan. Opsi ini katanya, sudah ada dalam Peraturan Pemerintah No 35/2004 tentang kegiatan usaha hulu migas. "Jadi swasta tidak berhak mendapatkan PI 10 persen," tandasnya. (Pratama Guitarra)
Labels: Batasi Kepemilikan Swasta di Blok Migas, Pemerintah

Thanks for reading Pemerintah akan Batasi Kepemilikan Swasta di Blok Migas. Please share...!

0 Komentar untuk "Pemerintah akan Batasi Kepemilikan Swasta di Blok Migas"

Back To Top