-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Pengadilan Mesir Jatuhkan Vonis Mati terhadap Eks Presiden Morsi

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Pengadilan Mesir Jatuhkan Vonis Mati terhadap Eks Presiden Morsi  
Mohamed Morsi (AFP) 
 
Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati terhadap presiden terguling Mohamed Morsi terkait penyerbuan terhadap penjara pada kerusuhan tahun 2011 lalu. Lebih dari 100 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, juga ikut divonis mati.

Morsi yang hadir dalam sidang dengan mengenakan seragam tahan warna biru, mengangkat kepalan tangannya ketika hakim membacakan vonis. Morsi sendiri telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus lainnya, terkait menghasut kekerasan. Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (16/5/2015).

Terdakwa lainnya yang divonis mati adalah Mohamed Badei yang merupakan pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin, yang kini dilarang oleh otoritas Mesir. Badei sendiri sudah mendapat vonis mati dalam kasus lainnya.

Wakil pemimpin Ikhwanul Muslimin, Khairat al-Shater juga dijatuhi vonis mati dalam kasus yang sama.

Sebagian besar terdakwa yang dijatuhi vonis dalam persidangan yang digelar Sabtu (16/5) ini, diadili secara in absentia, termasuk ulama ternama Yusuf al-Qaradawi yang kini tinggal di Qatar.

Di bawah undang-undang yang berlaku di Mesir, penjatuhan hukuman mati oleh pengadilan masih harus diteruskan kepada mufti, selaku penerjemah hukum Islam bagi pemerintah Mesir, yang juga berperan sebagai penasihat. Dengan kata lain, pelaksanaan eksekusi mati terhadap Morsi masih menunggu rekomendasi mufti.

Di sisi lain, terdakwa masih bisa mengajukan banding meskipun rekomendasi mufti telah dikeluarkan. Pengadilan Mesir akan mengumumkan putusan akhirnya terkait para terdakwa dalam kasus ini pada 2 Juni mendatang.
Labels: Pengadilan Mesir, Vonis Mati Eks Presiden Morsi

Thanks for reading Pengadilan Mesir Jatuhkan Vonis Mati terhadap Eks Presiden Morsi. Please share...!

0 Komentar untuk " Pengadilan Mesir Jatuhkan Vonis Mati terhadap Eks Presiden Morsi"

Back To Top