-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Potensi Kerugian Negara di Kasus Hadi Poernomo Bisa Capai Triliunan Rupiah

Rini Friastuti - detikNews

Potensi Kerugian Negara di Kasus Hadi Poernomo Bisa Capai Triliunan Rupiah
Jakarta - Walaupun sidang praperadilan dengan pemohon eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo sudah berjalan, pihak KPK masih akan terus melakukan penghitungan potensi kerugian negara dalam kasus korupsi pajak BCA. Dengan penemuan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 375 miliar, KPK beranggapan kerugian yang timbul akibat kebijakan itu bisa mencapai triliunan rupiah.

"Kerugian keuangan negara sekarang dalam proses. Sekarang sedang dilakukan audit investigatif dan belum kelar," ujar anggota tim biro hukum KPK, Yudi Kristiana kepada wartawan seusai sidang di PN Jaksel, Senin (18/5/2015).

"Yang jelas potensinya Rp 375 miliar, tapi mungkin lebih besar hingga mencapai triliunan," jelas dia.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014 setelah diduga merubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan pada tahun 1999 hingga 2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Dengan dikabulkannya keberatan pajak tersebut, KPK menduga kerugian yang diderita negara dalam kasus ini mencapai Rp 375 miliar, bahkan lebih.

(rni/kha)
Labels: Kasus Hadi Purnomo, Potensi Kerugian Negara

Thanks for reading Potensi Kerugian Negara di Kasus Hadi Poernomo Bisa Capai Triliunan Rupiah . Please share...!

0 Komentar untuk "Potensi Kerugian Negara di Kasus Hadi Poernomo Bisa Capai Triliunan Rupiah "

Back To Top