-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Putusan PTUN Menangkan Golkar Ical, KPU: Kami Tunggu Putusan Incraht

Ferdinan - detikNews
Putusan PTUN Menangkan Golkar Ical, KPU: Kami Tunggu Putusan Incraht  
Hadar Gumay (dok.detikcom) 
 
Jakarta - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menegaskan KPU tetap menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) terkait kepengurusan Partai Golkar. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum bisa dijadikan dasar apapun terkait keikutsertaan dalam Pilkada tahun ini.

"Jadi kalau dalam porses pengadilan ada putusan atau ketetapan (Majelis Hakim) yang menunda pemberlakuan SK Kemenkum, maka tidak bisa digunakan untuk mendaftar. Karena itu perlu menunggu sampai ada putusan incraht," kata Hadar Gumay saat dihubungi Selasa (19/5/2015) malam.

Hadar menuturkan KPU tidak akan menyimpulkan kepengurusan kubu mana yang berhak melakukan pendaftaran. Sebab tidak bisa diprediksi apakah kelanjutan hukum terkait sengketa Golkar sudah diputuskan sebelum pendaftaran pasangan calon tanggal 26-28 Juli 2015.

"Kita belum tahu apakah proses pengadilan sudah selesai, tidak ada upaya hukum lagi. KPU juga tidak ingin kemudian dapat dipersepsikan atau terkesan memihak satu pengurus tertentu," sambung Hadar.

Golkar kubu Agung Laksono dan Kementerian Hukum dan HAM memang kompak mengajukan banding atas dikabulkannya gugatan yang diajukan kubu Aburizal Bakrie atas SK kepengurusan Munas Ancol.

Menteri Hukum bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapkan memori banding.

(fdn/tfn)
Labels: KPU: Kami Tunggu Putusan Incraht, Putusan PTUN Menangkan Golkar Ical

Thanks for reading Putusan PTUN Menangkan Golkar Ical, KPU: Kami Tunggu Putusan Incraht . Please share...!

0 Komentar untuk "Putusan PTUN Menangkan Golkar Ical, KPU: Kami Tunggu Putusan Incraht "

Back To Top