Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Sekian kali menghadapi
sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka, membuat KPK memiliki
cukup banyak pengalaman menghadapi beragam kasus. Namun untuk sidang
praperadilan dengan tersangka eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo, KPK
mengaku membuat terobosan baru dalam mengungkap kasus dugaan korupsi.
"Inilah terobosan yang dilakukan KPK bahwa KPK mau mengungkap korupsi yang bersembunyi di balik kebijakan pajak. Penyalahgunaan kewenangan bersembunyi di balik kebijakan pajak. Poin utamanya di situ," ujar anggota biro hukum KPK, Yudi Kristiana kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Senin (18/5/2015).
Dia kembali menjelaskan salah satu hal yang digugat oleh Hadi, yakni tentang kewenangan KPK untuk memeriksa kasus perihal keberatan pajak.
"Jadi di dalam KUP atau Ketentuan Umum Perpajakan itu sebenarnya merupakan administratif Penal Law. Jadi UU ini sifatnya administratif di bidang perpajakan, yang di dalamnya ada sanksi pidananya. Tetapi KUP tidak mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," jelasnya.
Lanjut Yudi, ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka KPK tidak tunduk pada UU KUP, namun tunduk pada UU Tipikor.
"Itu dalil kami didukung dengan pendapat-pendapat ahli. Jadi ada pengkhususan dalam UU Tipikor. Kalau konstruksi berpikir dari pemohon kita ikuti, maka kita tidak pernah menyidik tipikor di sektor perpajakan, di perbankan juga tidak mungkin," lanjut Yudi.
"Korupsi di perbankan kan sebenarnya ada administrasi sendiri, ada UU perbankan, di situ ada sanksi pidananya. Tetapi itu yang saya sebut tadi administratif penal law. Nah kalau terjadi penyalahgunaan di bidang perpajakan kita menggunakan UU korupsi. Sama juga kalau ada penyalahgunaan kewenangan di dalam keperpajakan atau melawan hukum di bidang perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara, ya kita gunakan UU korupsi," sambungnya.
Pada Selasa (19/5), kedua pihak kembali hadir di sidang praperadilan dengan agenda menghadirkan beberapa bukti yang terkait kasus tersebut. Yudi mengatakan ada banyak bukti yang akan dihadirkan.
"Bukti banyak, nanti kita akan sampaikan besok saja, tidak mungkin kita sampaikan sekarang. Jadi besok agendanya adalah pembuktian, menyampaikan bukti tertulis, baik dari pemohon maupun kami KPK sebagai termohon. Kami akan sampaikan itu," tutupnya.
(rni/kha)
"Inilah terobosan yang dilakukan KPK bahwa KPK mau mengungkap korupsi yang bersembunyi di balik kebijakan pajak. Penyalahgunaan kewenangan bersembunyi di balik kebijakan pajak. Poin utamanya di situ," ujar anggota biro hukum KPK, Yudi Kristiana kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Senin (18/5/2015).
Dia kembali menjelaskan salah satu hal yang digugat oleh Hadi, yakni tentang kewenangan KPK untuk memeriksa kasus perihal keberatan pajak.
"Jadi di dalam KUP atau Ketentuan Umum Perpajakan itu sebenarnya merupakan administratif Penal Law. Jadi UU ini sifatnya administratif di bidang perpajakan, yang di dalamnya ada sanksi pidananya. Tetapi KUP tidak mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," jelasnya.
Lanjut Yudi, ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka KPK tidak tunduk pada UU KUP, namun tunduk pada UU Tipikor.
"Itu dalil kami didukung dengan pendapat-pendapat ahli. Jadi ada pengkhususan dalam UU Tipikor. Kalau konstruksi berpikir dari pemohon kita ikuti, maka kita tidak pernah menyidik tipikor di sektor perpajakan, di perbankan juga tidak mungkin," lanjut Yudi.
"Korupsi di perbankan kan sebenarnya ada administrasi sendiri, ada UU perbankan, di situ ada sanksi pidananya. Tetapi itu yang saya sebut tadi administratif penal law. Nah kalau terjadi penyalahgunaan di bidang perpajakan kita menggunakan UU korupsi. Sama juga kalau ada penyalahgunaan kewenangan di dalam keperpajakan atau melawan hukum di bidang perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara, ya kita gunakan UU korupsi," sambungnya.
Pada Selasa (19/5), kedua pihak kembali hadir di sidang praperadilan dengan agenda menghadirkan beberapa bukti yang terkait kasus tersebut. Yudi mengatakan ada banyak bukti yang akan dihadirkan.
"Bukti banyak, nanti kita akan sampaikan besok saja, tidak mungkin kita sampaikan sekarang. Jadi besok agendanya adalah pembuktian, menyampaikan bukti tertulis, baik dari pemohon maupun kami KPK sebagai termohon. Kami akan sampaikan itu," tutupnya.
(rni/kha)
Labels:
KPK: Ini Terobosan Baru Pengungkapan Korupsi,
Tangani Kasus Korupsi Pajak
Thanks for reading Tangani Kasus Korupsi Pajak, KPK: Ini Terobosan Baru Pengungkapan Korupsi . Please share...!

0 Komentar untuk "Tangani Kasus Korupsi Pajak, KPK: Ini Terobosan Baru Pengungkapan Korupsi "