-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Bahaya! Jika Kewenangan Penyadapan Direvisi, KPK Tak Bisa OTT

Herianto Batubara - detikNews Bahaya! Jika Kewenangan Penyadapan Direvisi, KPK Tak Bisa OTTJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada pihak-pihak yang takut disadap sehingga getol ingin merevisi Undang-undang KPK. Lembaga antirasuah ini pun memaparkan pentingnya penyadapan.

"Kewenangan-kewenangan KPK ini sebenarnya ada di lembaga penegak hukum lain, tetapi ada beberapa perbedaan. Terkait dengan penyadapan misalnya. Ini diatur dalam pasal 12 UU KPK, penyadapan atau perekaman terhadap pembicaraan," kata Tim Biro Hukum KPK Yudi Kristiana.
Pernyataan itu disampaikan Yudi dalam acara diskusi 'Membedah Penanganan Perkara di KPK' di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Ia didampingi Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

"(Penyadapan) Ini di lembaga penegak hukum lain biasanya dilakukan di dalam tahap penyidikan, kami di KPK sudah di penyelidikan. Bayangkan, kalau KPK tidak mempunyai kewenangan dalam tahap penyelidikan, tidak ada maknanya lagi penyadapan itu. Kami tidak akan pernah bisa melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) tanpa ada intersepsi," sambung Yudi menegaskan.

Kewenangan penyadapan KPK, menurut Yudi, sudah tepat. Karena pihaknya selalu bisa mengungkap adanya tindak pidana korupsi dari rekaman perkacapan yang disadap.

"Karena maksud dari pemberian atau penerimaan uang dalam konteks korupsi penyuapan, itu biasanya terekam dalam penyadapan. Bayangkan orang yang sudah direkam disadap kadang ada yang tidak ngaku, apalagi tanpa penyadapan. Betapa ruwetnya nanti pembuktiannya kalau penyadapan tidak diberikan pada KPK," sambung Yudi dengan mimik wajah serius.

Yudi mengaku tak masalah jika revisi UU KPK dilakukan untuk memperkuat. Namun jika sebaliknya, KPK tidak akan pernah setuju. Seperti diketahui DPR memasukkan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ke dalam Prolegnas prioritas 2015. Salah satu poin yang akan direvisi adalah mengenai penyadapan tersebut.

"Revisi UU KPK sesepanjang mengurangi eksistensi KPK, kami tidak setuju. Kalau dimaksudkan melakukan harmonisasi dengan instansi hukum lain, tidak masalah sepanjang tidak mengurangi eksistensi KPK juga," tegas Yudi.
(hri/dhn)
Labels: Berbahaya! Jika Kewenangan Penyadapan Direvisi, KPK Tak Bisa OTT

Thanks for reading Bahaya! Jika Kewenangan Penyadapan Direvisi, KPK Tak Bisa OTT. Please share...!

0 Komentar untuk "Bahaya! Jika Kewenangan Penyadapan Direvisi, KPK Tak Bisa OTT"

Back To Top