"Yang jelas ini adalah hak anggota DPR yang diatur dalam UU MD3, itu boleh digunakan boleh tidak (digunakan)," ucap Totok Daryanto saat ditanya soal anggota yang menolak, dalam jumpa pers di ruang Baleg gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/6/2015).
Totok mengatakan, program usulan untuk dapil dari anggota DPR untuk dana aspirasi itu dimasukkan dalam program pemerintah di APBN dan APBD. Misal, anggota mengusulkan perbaikan jalan di dapil, maka pemerintah yang merealisasikan.
"Mengenai pengawasan itu memang tidak perlu diatur dalam draf (peraturan dana aspirasi), karena APBN ada mekanisme pengawasan sendiri," tuturnya.
"Program pembangunan itu bisa diusulkan oleh siapa saja, yang usulkan ini kan rakyat. Kemudian DPR itu tugasnya menyalurkan aspirasi rakyat, maka disampaikan ke pemerintah. Tidak ada yang diambil alih (peran pemerintah oleh DPR)," ujar politisi PAN itu soal kritik DPR campuri peran pemerintah.
Totok juga membantah akan terjadi tumpang tindih antara program yang diusulkan anggota DPR untuk dapilnya dengan program yang dibuat pemerintah lewat Musrenbang. Hal itu karena program dana aspirasi dari DPR masuk APBN yang otomatis tidak ada duplikasi.
"Andaikan terjadi pun akan jadi temuan, tidak ada spesifikasi," ucapnya.
(bal/erd)
Labels:
Baleg,
Dana Aspirasi
Thanks for reading Baleg: Anggota DPR Boleh Tidak Gunakan Dana Aspirasi Rp 20 M. Please share...!

0 Komentar untuk "Baleg: Anggota DPR Boleh Tidak Gunakan Dana Aspirasi Rp 20 M"