Ferdinan - detikNews
Jakarta - Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi prolegnas prioritas tahun ini. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan harapannya agar revisi dilakukan untuk menguatkan KPK, bukan mempreteli kewenangannya.
"Saya secara pribadi ingin memperkuat fungsi KPK, marwah KPK penting dijaga. Misalnya penyadapan, terkait dengan penyelidikan itu didukung. Tinggal menunggu bagaimana pandangan dan keputusan fraksi soal aspek penguatan KPK untuk pembahasan revisi," kata Taufik Kurniawan, Selasa (23/6/2015).
Taufik menanggapi wajar adanya kekhawatiran bakal diperlemahnya KPK dengan mencabut sejumlah kewenangan yang dimiliki. Namun belum bisa diterka arah revisi karena belum dimulainya pembahasan. "Terlalu dini memberikan prediksi dalam revisi UU KPK," sebutnya.
Taufik menuturkan dirinya sempat berbincang dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang datang ke Gedung DPR siang tadi terkait konsultasi program pembangunan daerah pemilihan atau yang dikenal dengan dana aspirasi.
"Saya diskusi di sela rapat konsultasi dengan Pak Zul, minta masukan mengenai aspek pencegahan korupsi barangkali diperkuat pencegahan. Saya sampaikan secara pribadi prinsipnya Insya Allah revisi UU KPK concern memperkuat fungsi kedudukan KPK," imbuhnya.
Revisi UU sambung Taufik memang dimaksudkan untuk menyelaraskan aturan mengenai KPK dengan kondisi saat ini pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. "Salah satunya soal SP3, (status tersangka terkait penyidikan) tidak mungkin dicabut. Tapi sekarang ada fenomena praperadilan, ini yang saya maksud penyesuaian kekinian UU. Nanti dibahas dalam revisi UU yang diajukan sesuai laporan Baleg, oleh Kemenkumham," sambung Taufik.
Dia menegaskan revisi UU KPK merupakan inisiatif pemerintah yakni KemenkumHAM. Menurutnya laporan Ketua Badan Legislasi Sareh Wiyono dalam rapat paripurna hari ini sudah sesuai dengan rapat Baleg dengan Kemenkum. Hal yang sama soal kronologis diusulkannyarevisi juga disampaikan Baleg dalam rapat pleno pengganti Bamus yang dipimpin Taufik.
"Saya tidak mau menanggapi dari pihak pemerintah yang komplen karena dikatakan inisiator revisi UU. Tapi dari data notulensi di rapat Bamus, apa yang disampaikan Ketua Baleg dalam paripurna tadi memang sesuai. Revisi sudah disetujui, jadi jangan berkutat soal siapa pengusul dan saling curiga. Kalau apa yang dilaporkan Ketua Baleg berbeda dengan rapat internal mereka dengan Menkum HAM, pasti tadi ada interupsi di paripurna," sebut Taufik.
Persetujuan revisi UU KPK dalam prolegnas prioritas diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan adanya usulan RUU yang menjadi prioritas.
"RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK disetujui," sambung Sareh.
Sareh membeberkan sejumlah alasan terkait urgensi revisi UU KPK yakni terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan Kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengas, pengaturan terkait dengan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan termasuk penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
(fdn/ega)
"Saya secara pribadi ingin memperkuat fungsi KPK, marwah KPK penting dijaga. Misalnya penyadapan, terkait dengan penyelidikan itu didukung. Tinggal menunggu bagaimana pandangan dan keputusan fraksi soal aspek penguatan KPK untuk pembahasan revisi," kata Taufik Kurniawan, Selasa (23/6/2015).
Taufik menanggapi wajar adanya kekhawatiran bakal diperlemahnya KPK dengan mencabut sejumlah kewenangan yang dimiliki. Namun belum bisa diterka arah revisi karena belum dimulainya pembahasan. "Terlalu dini memberikan prediksi dalam revisi UU KPK," sebutnya.
Taufik menuturkan dirinya sempat berbincang dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang datang ke Gedung DPR siang tadi terkait konsultasi program pembangunan daerah pemilihan atau yang dikenal dengan dana aspirasi.
"Saya diskusi di sela rapat konsultasi dengan Pak Zul, minta masukan mengenai aspek pencegahan korupsi barangkali diperkuat pencegahan. Saya sampaikan secara pribadi prinsipnya Insya Allah revisi UU KPK concern memperkuat fungsi kedudukan KPK," imbuhnya.
Revisi UU sambung Taufik memang dimaksudkan untuk menyelaraskan aturan mengenai KPK dengan kondisi saat ini pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. "Salah satunya soal SP3, (status tersangka terkait penyidikan) tidak mungkin dicabut. Tapi sekarang ada fenomena praperadilan, ini yang saya maksud penyesuaian kekinian UU. Nanti dibahas dalam revisi UU yang diajukan sesuai laporan Baleg, oleh Kemenkumham," sambung Taufik.
Dia menegaskan revisi UU KPK merupakan inisiatif pemerintah yakni KemenkumHAM. Menurutnya laporan Ketua Badan Legislasi Sareh Wiyono dalam rapat paripurna hari ini sudah sesuai dengan rapat Baleg dengan Kemenkum. Hal yang sama soal kronologis diusulkannyarevisi juga disampaikan Baleg dalam rapat pleno pengganti Bamus yang dipimpin Taufik.
"Saya tidak mau menanggapi dari pihak pemerintah yang komplen karena dikatakan inisiator revisi UU. Tapi dari data notulensi di rapat Bamus, apa yang disampaikan Ketua Baleg dalam paripurna tadi memang sesuai. Revisi sudah disetujui, jadi jangan berkutat soal siapa pengusul dan saling curiga. Kalau apa yang dilaporkan Ketua Baleg berbeda dengan rapat internal mereka dengan Menkum HAM, pasti tadi ada interupsi di paripurna," sebut Taufik.
Persetujuan revisi UU KPK dalam prolegnas prioritas diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan adanya usulan RUU yang menjadi prioritas.
"RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK disetujui," sambung Sareh.
Sareh membeberkan sejumlah alasan terkait urgensi revisi UU KPK yakni terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan Kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengas, pengaturan terkait dengan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan termasuk penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
(fdn/ega)
Labels:
DPR Revisi UU KPK,
Taufik Kurniawan:KPK Harus Diperkuat
Thanks for reading DPR Revisi UU KPK, Taufik Kurniawan: KPK Harus Diperkuat. Please share...!

0 Komentar untuk "DPR Revisi UU KPK, Taufik Kurniawan: KPK Harus Diperkuat"