-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Gaji Anggota TNI/Polri Naik: Prajurit Rp 1,5 juta, Jenderal Rp 5,6 Juta

Wahyu Daniel - detikfinance
Gaji Anggota TNI/Polri Naik: Prajurit Rp 1,5 juta, Jenderal Rp 5,6 Juta
Jakarta -Pada 4 Juni 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015, soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI/Polri. Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2015.

Bila sebelumnya ditulis, gaji terendah PNS saat ini Rp 1.488.500/bulan, untuk Anggota TNI/Polri gaji terendahnya Rp 1.565.200/bulan.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis (11/6/2015), kini gaji terendah anggota TNI/Polri (Prajurit Dua/Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.565.200 (dari sebelumnya Rp 1.476.600). Sementara gaji tertinggi anggota TNI/Polri (Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi) adalah Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).

Sementara itu, untuk gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.003.300 (sebelumnya Rp 1.889.900). Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara (Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 3.839.300 (sebelumnya Rp 3.622.400).

Sementara gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama (Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun) kini Rp 2.604.400 (sebelumnya Rp 2.457.000), tertinggi untuk Perwira Pertama (Kapten/Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.551.700 (sebelumnya Rp 4.294.000.

Untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Mayor/Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.856.400 (sebelumnya Rp 2.694.600). Sedangkan gaji tertinggi untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Kolonel/Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.992.000 (sebelumnya Rp 4.709.400).

Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi TNI/Polri (Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp 3.132.700 (sebelumnya Rp 2.955.300), dan tertinggi (Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).

(dnl/ang)
Labels: Gaji TNI/Polri Naik, Polri, TNI

Thanks for reading Gaji Anggota TNI/Polri Naik: Prajurit Rp 1,5 juta, Jenderal Rp 5,6 Juta. Please share...!

0 Komentar untuk "Gaji Anggota TNI/Polri Naik: Prajurit Rp 1,5 juta, Jenderal Rp 5,6 Juta"

Back To Top